Analisis Etika Kampanye Politik Partai Aceh Pada Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Aceh Barat
Abstract
Dari sekian tahapan dalam pemilu maka tahap kampanye salah satu tahapan yang cukup serius dan
harus diawasi, karena pada tahapan inilah momen dimana partai politik dan caleg memiliki kesempatan
untuk memperkenalkan diri ke publik, dengan harapan semakin dikenal oleh masyarakat dan pada
akhirnya akan banyak yang memilih mereka. Dalam setiap pemilu akan banyak ditemui perbuatan yang
melanggar etika dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam berkampanye politik pada pemilu
legislatif, salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye di zona larangan. Masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana etika politik Partai Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu
legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika politik Partai
Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat.
Penelitian ini menggunakan teori etika politik, konsep partai politik dan konsep kampanye. Pendekatan
penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan
observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika kampanye politik dari segi hukum
dan moral masuk ke kategori rendah dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye pada saat berkampanye
menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Hal itu dapat dilihat dari adanya pelanggaran yang dilakukan terkait
pemasangan alat peraga kampanye yang berbentuk spanduk. Terdapat spanduk yang dipasang dizona
atau tempat yang dilarang sesuai dengan UU yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Hal tersebut terjadi
dikarenakan tidak menerapkan nilai dari butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya
kesadaran moral dan rasa tanggungjawab antar sesama manusia serta kurangnya pengawasan dan
hukuman atau sanksi tegas yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, KIP dan KPU.
Kata Kunci: Etika Politik, Kampanye, Partai Aceh, Pemilu legislatif 2019
harus diawasi, karena pada tahapan inilah momen dimana partai politik dan caleg memiliki kesempatan
untuk memperkenalkan diri ke publik, dengan harapan semakin dikenal oleh masyarakat dan pada
akhirnya akan banyak yang memilih mereka. Dalam setiap pemilu akan banyak ditemui perbuatan yang
melanggar etika dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam berkampanye politik pada pemilu
legislatif, salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye di zona larangan. Masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana etika politik Partai Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu
legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika politik Partai
Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat.
Penelitian ini menggunakan teori etika politik, konsep partai politik dan konsep kampanye. Pendekatan
penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan
observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika kampanye politik dari segi hukum
dan moral masuk ke kategori rendah dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye pada saat berkampanye
menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Hal itu dapat dilihat dari adanya pelanggaran yang dilakukan terkait
pemasangan alat peraga kampanye yang berbentuk spanduk. Terdapat spanduk yang dipasang dizona
atau tempat yang dilarang sesuai dengan UU yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Hal tersebut terjadi
dikarenakan tidak menerapkan nilai dari butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya
kesadaran moral dan rasa tanggungjawab antar sesama manusia serta kurangnya pengawasan dan
hukuman atau sanksi tegas yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, KIP dan KPU.
Kata Kunci: Etika Politik, Kampanye, Partai Aceh, Pemilu legislatif 2019
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24815/jps.v4i2.36821
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Journal of Political Sphere