Optimalisasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam Mencegah Maladministrasi
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuasaan dan kinerja organisasi Ombudsman RI perwakilan Aceh dalam mengoptimalkan peran pencegahan maladministrasi. Dengan mengetahui kekuasaan Ombudsman RI perwakilan Aceh, dapat dievaluasi kekuasaan dan kinerja organisasi dalam mencegah maladministrasi selama tahun 2021-2022. Teori yang digunakan adalah teori kekuasaan (power) dan konsep evaluasi kinerja organisasi, serta konsep maladministrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi dokumen dan lapangan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa kekuasaan (power) yang dimiliki oleh Ombudsman RI perwakilan Aceh sangat lemah, khususnya dalam ranah pencegahan maladministrasi. Hal ini menuntut adanya upaya untuk memperkuat kekuasaan lembaga agar dapat melaksanakan kegiatan pencegahan secara efektif di Provinsi Aceh. Selain itu, diperlukan evaluasi kinerja organisasi Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk mempertahankan kepercayaan publik, yang mencakup efektivitas, efisiensi, dan pencapaian kinerja dalam program pencegahan maladministrasi. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi, seperti terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang pada tahun 2022 berkurang dari 11 asisten menjadi 7 asisten, terbatasnya aksesibilitas, serta terbatasnya anggaran yang dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2021. Hal ini diperparah dengan terbatasnya kekuasaan, sehingga pelaksanaan kegiatan pencegahan tidak berjalan dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal, V., & Mujibussalim. (2017). Proses Sosialisasi Nilai-nilai Politik Dalam Keluarga di Gampong Kulu Kuta Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah. 2(2), 593-609.
Aprilia, A., I., & Nurchotimah, I., S., A. (2022). Peran Komunikasi Pemerintah Untuk Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 1(13), 70-85.
Bungin, M. B. (2008). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jakarta: Prenamedia Group.
Cahyani, D., & Yuningsih, S. (2021). Sosialisasi Program Gerakan #Peduli SalingIngatkan Hadapi Covid-19 Dalam Upaya Membantu Pemerintah Diskominfotik di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur. Prosiding UMJ.
Christmas, K. S., & Setiyono, J. (2019). Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Jurnal FH Universitas Diponegoro, 3(1), 308-321.
Damanik, S. N. F. (2012). Menjadi Masyarakat Informasi. Jurnal STMIK Mikroskil, 1(13), 73-82. diakses dari: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-
Dowding, K. (2011). Power. Singapore: Sage Publications.
Heruyanto, D. (2021). Mengenal maladministrasi. April 11, 2023,
Meutia, F. I. (2017). Reformasi Administrasi Publik. Bandar Lampung: Aura Utama Raharja.
Muhammad, (2018). Birokrasi. Kajian Konsep Teori Menuju Good Governance. Lhokseumawe: Unimal Press.
Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 Tentang Bentuk-bentuk Praktik Maladministrasi
Peraturan pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Purhita, J. E. (2023). Studi Lapangan (Field Study). Mei 10, 2023, diakses dari: https://desain-grafis-s1.stekom.ac.id/informasi/baca/STUDI-LAPANGAN-FIELD-STUDY/2d22ac1d42e6187f09ee6c578df187a760123ccf#
Surat Keputusan Ombudsman RI no. 214 tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Suryani, K., N., & John. (2018). Kinerja Organisasi. Yogyakarta: Deepublish Publisher
DOI: https://doi.org/10.24815/jps.v5i1.39946
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Teuku Muhammad Maulana Akbar, Khalisni Khalisni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.