Peran Panglima Laot dalam Mencegah Penangkapan Hiu yang Dilindungi di Aceh: Studi Kasus di Gampong Lampulo
Abstract
Abstrak
Panglima Laot adalah lembaga adat di Aceh yang mengatur dan mengkoordinasi komunitas nelayan berdasarkan Syariat Islam serta berperan dalam bidang kelautan dan perikanan. Penangkapan hiu yang masif di Aceh masih terjadi, meskipun sebagai tangkapan sampingan dan mengancam beberapa spesies seperti hiu martil (Sphyrna lewini), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet (Alopias pelagicus) yang statusnya dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Panglima Laot dalam mencegah penangkapan hiu yang dilindungi di Aceh dan kendala Panglima Laot dalam mencegah penangkapan hiu yang dilindungi di Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Gaya Kepemimpinan Demokratis. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan observasi, wawancara, dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot berperan melalui sosialisasi langsung kepada nelayan dan penyampaian himbauan dengan alat peraga seperti pamflet dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, mereka menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, kesulitan merubah kebiasaan nelayan, penangkapan hiu secara tidak disengaja, dan nilai produk hiu yang tinggi memicu permintaan pasar. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi secara bertahap tentang hiu yang dilindungi kepada Panglima Laot serta diharapkan lembaga adat Panglima Laot ini dapat menjadi rujukan untuk permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amfar, F., Adwani, & Mujibussalim. (2015). Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Panglima Laot Di Kota Sabang. Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(4), 7. http://e-repository.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/5745.
Darwin, E. H. (2013). Kepemimpinan Geuchik Dalam Meningkatkan Pembangunan Gampong Alue Krueng Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya (Studi kepemimpinan geuchik Miswar dalam pengelolaan dana gampong). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 3, 211–228.
Hanafiah, Junaidi. (2019, 5 Juli). Hiu Masih Saja Diburu, Mengapa?. mongabay.co.id. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2019/07/05/hiu- masih-saja-diburu-mengapa/
Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Aceh Tahun 2023-2027
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat
Rahayu, S. W. (2014). Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut “Panglima Laôt” di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3).
Savitri, E. I., Wiranto, S., & Legowo, E. (2018). Peran Panglima Laot dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat Pesisir Aceh. Jurnal Education and Development, 10(2), 46–53.
Semiawan, P. D. C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakter, dan Keunggulannya. PT Gramedia Widiasarana, Jakarta, 53(1), 9.
Thoha, Miftah. (2010). Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: Rajawali Press.
Yusuf, Irman. (2018, 24 Desember). Hiu Dilindungi Masih Ada Di Antara Tangkapan Nelayan Aceh. Antaranews. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/780831/hiu-dilindungi-masih-ada-di- antara-tangkapan-nelayan-aceh
DOI: https://doi.org/10.24815/jps.v5i1.40003
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Teuku Ichlas Arifin, Faradilla Fadlia, Iqbal Ahmady
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.