Dinamika Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Gampong Lamgugob Kota Banda Aceh pada Tahun 2019-2021
Abstract
The Program Keluarga Harapan (PKH) is a social protection initiative providing non-cash assistance aimed at developing human resources with a focus on education, health, and social welfare. However, several obstacles were identified in its implementation in Gampong Lamgugob, and the data collected sometimes did not align with the actual execution of the program. This study aims to examine the dynamics of PKH implementation in Gampong Lamgugob and analyze the challenges it faces. A descriptive qualitative method was employed, utilizing purposive sampling to select participants based on specific characteristics. Data collection was carried out through observation, interviews, and documentation. The findings revealed that PKH recipients remain economically disadvantaged, with notable barriers including limited collaboration with the village head, inadequate socialization efforts by facilitators, and inaccuracies in targeting assistance recipients. Despite these shortcomings, the community acknowledges that PKH has provided significant relief and support. In conclusion, while the PKH program in Gampong Lamgugob has not been fully optimized, it has contributed positively to improving community welfare.
Abstrak
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan non-tunai untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, pelaksanaan PKH di Gampong Lamgugob menghadapi beberapa hambatan, termasuk ketidaksesuaian antara data yang ditemukan dengan implementasi program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pelaksanaan PKH di Gampong Lamgugob serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan purposive sampling untuk memilih sampel berdasarkan karakteristik tertentu. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat penerima PKH masih berada dalam kondisi ekonomi yang lemah. Hambatan utama dalam pelaksanaan program meliputi kurangnya kolaborasi antara pendamping dan kepala desa, minimnya kegiatan sosialisasi, serta penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Meskipun demikian, masyarakat mengakui bahwa PKH memberikan manfaat, terutama dalam meringankan beban hidup mereka. Kesimpulannya, pelaksanaan PKH di Gampong Lamgugob telah memberikan kontribusi positif, tetapi belum sepenuhnya optimal. Analisis ini juga menggunakan Teori Keadilan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan menyoroti pentingnya perbaikan kolaborasi, sosialisasi, dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, I. R. (2013). Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan) Jakarta.
Andayani, D. H., Adhrianti, L., & Alfarabi, A. (2024). Perspektif Paradigma Naratif dalam Aktivitas Mendongeng untuk Menanamkan Nilai Moral Anak Usia Dini. LITERATUR: Jurnal Bahasa, Sastra dan Pengajaran, 4(2), 158-177.
Anggraeni, A. P., & Nugroho, A. A. (2022). EVALUASI KEBIJAKAN PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) DI INDONESIA. Journal of Public Policy and Applied Administration.
Fitria, N., & Amberi, M. (2020). Pengaruh Perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Terhadap Pola Perilaku Keuangan Keluarga Penerima Manfaat. Jurnal Kaganga: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 4(1), 87-96.
Handayaningrat, S. (2002). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta: PT. Gunung Agung.
https://kemensos.go.id. (n.d.-b). Program Keluarga Harapan (PKH). Kementerian Sosial Republik Indonesia. https://kemensos.go.id/program-keluarga-harapan-pkh
Mediana, W., & As' ari, H. (2021). Implementasi Program Keluarga Harapan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 3(2), 136-146.
Nazir, M. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70. M-DAG/PER/12/2013, Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017Tentang Program Keluarga Harapan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
DOI: https://doi.org/10.24815/jps.v5i2.43054
Article Metrics
Abstract view : 22 timesPDF - 21 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ulqiya Nadila, Khalisni Khalisni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)
_(1).png)
.png)








