FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR

Amrizal, Husni A. Jalil, Eddy Purnama.

Abstract


Abstract: Article 24 paragraph (1) letter k of the Law Number 11, 2006 regarding the Aceh Governance regulates duty and authority of the District/Municipality House of Representative including in terms of conducting control function that is part of suggestion from people aspiration including controlling towards license and controlling of the telecommunication tower. By this regulation, the House of Aceh Besar District as mandated by the rules must be active in conducting the function of controlling upon the local government policy including in controlling telecommunication tower. This research aims at explaining the controlling function process of the body towards licensing of telecommunication control tower in Aceh Besar has been complied with the existing rules and the obstacles faced in controlling the license control of telecommunication tower in Aceh Besar and the efforts done to solve it. Juridical and empirical legal approaches are applied to obtain secondary data done by library research and primary data by field research by interviewing respondents and informants.The research shows that Commission D that has an authority in development does the process of monitoring towards license of telecommunication tower in Aceh Besar. The monitoring is done since the license of establishing tower building but up to now there is no regulation on it and there is unlicensed tower losing the district. This phenomenon shows that the monitoring on licensing of controlling telecommunication tower by the body has not been conducted as regulated. The obstacles in controlling the license of controlling telecommunication tower is not clear about the criteria to evaluate, the subjective review, and the monitoring is deemed more that what it needs due to lack of harmonization between local law and government policy, lack of capability of the members in identifying aspiration of people and lack of resources and mechanism of monitoring. The efforts done towards the monitoring of license of controlling telecommunication tower in Aceh Besar requires the involvement of the District House of Representative directly that the follow up relating to the reparation actions of the organization, the change of Spending Budget of District, regulation reparation, and application for meeting for local rules. However, t has not been conducted due to the body is still facing obstacles in monitoring requiring reparation such as the house completion unit makes effort in limiting and priority monitoring, the standard of monitoring to determine a public policy. Apart from that, it also tries to improve legal drafting, preparing backing staff and controlling public finance and developing procedures and technics in monitoring.

Keywords : Monitoring, license, and Telecommunication Tower.

Abstrak: Pasal 24 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi. Adanya ketentuan tersebut DPRK Aceh Besar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan harus pro aktif melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah daerah termasuk dalam Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kendala yang dihadapi dalam pelaksana pengawasan DPRK terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dan upaya mengatasinya. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dan data primer melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dilakukan Komisi D yang membidangi bidang pembangunan. Pengawasan dilakukan sejak izin pendirian bangunan menara, namun saat pendirian menara telekomunikasi regulasi yang ada belum memadai dan adanya menara telekomunikasi tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi oleh DPRK belum berjalan sebagaimana mestinya. Kendala dalam pengawasan perizinan pengendalian menara telekomunikasi adalah belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi, penilaian yang masih bersifat subjektif, dan pengawasan dianggap berlebihan yang disebabkan kurangnya harmonisasi antara qanun dengan kebijakan pemerintah, kurangnya kemampuan anggota dalam hal identifikasi menyerap aspirasi masyarakat dan keterbatasan sumber daya dan mekanisme pengawasan. Upaya yang dilakukan terhadap hasil pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar membutuhkan keterlibatan DPRK secara langsung yaitu tindak lanjut yang berkaitan dengan tindakan perbaikan pengorganisasian, perubahan alokasi APBK, perbaikan qanun, dan mengusulkan rancangan qanun. Namun hal tersebut belum terlaksana karena DPRK masih menghadapi berbagai kendala dalam pengawasan yang memerlukan adanya upaya perbaikan antara lain alat kelengkapan DPRK berupaya merumuskan batasan dan prioritas pengawasan, standar baku pengawasan untuk menentukan sebuah kebijakan publik. Selain itu, juga berusaha meningkatkan kemampuan legal drafting, menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance dan mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan.

Kata kunci : Pengawasan, Perizinan dan Menara Telekomunikasi

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Gedung Redaksi

Jurnal Ilmu Hukum

Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana 
Jalan Tgk Chik Pante Kulu No.5 Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7407659, 7555110. Fax: 7551002  

e-mail: jmih@unsyiah.ac.id


 e-ISSN: 2302-0180