PENDEPORTASIAN ORANG ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Abstract
Abstract: Article 122 a of the Act Number 6, 2011 regarding Immigrations states that every foreigner who is deliberately abusing or committing an act that is not accordance with the aim and goal of provided license to stay that has been provided to him, is imprisoned maximally to 5 (five) years. However, the perpetrators of the crime are only charged with administrative immigration (deportation) by the Head of Immigration Class II Office of Sabang. Thus, the deportation is not based on the rule of the Immigration Act. The law enforcement fron the institution due to the violation is the way to enforce the law. The enforcement is based on the Act Number 6, 2011 regarding Immigartion is by deprting and projusticia. The second one is having problaem due to the fact there are no investigators of civil servant, no detention rooms, and budget for the enforcement by the office.
Keywords: Abusing, Immigration License, and Action.
Abstrak: Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, namun dalam kenyataannya tindak pidana keimigrasian tersebut hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian (deportasi) oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang. Karena itu pendeportasian orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian tidak sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Keimigrasian. Penerapan penegakan hukum dari instansi atas suatu pelanggaran hukum merupakan upaya menjalankan peraturan. Penegakan hukum di bidang keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dilaksanakan dengan cara pendeportasian dan projustisia. Upaya projustisia terkendala dengan tidak adanya penyidik pegawai negeri sipil, tidak adanya tempat penahanan sementara (ruang detensi), dan tidak adanya anggaran penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sabang.
Kata kunci : Penyalahgunaan, Izin Keimigrasian, dan Tindakan
Keywords: Abusing, Immigration License, and Action.
Abstrak: Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, namun dalam kenyataannya tindak pidana keimigrasian tersebut hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian (deportasi) oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang. Karena itu pendeportasian orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian tidak sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Keimigrasian. Penerapan penegakan hukum dari instansi atas suatu pelanggaran hukum merupakan upaya menjalankan peraturan. Penegakan hukum di bidang keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dilaksanakan dengan cara pendeportasian dan projustisia. Upaya projustisia terkendala dengan tidak adanya penyidik pegawai negeri sipil, tidak adanya tempat penahanan sementara (ruang detensi), dan tidak adanya anggaran penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sabang.
Kata kunci : Penyalahgunaan, Izin Keimigrasian, dan Tindakan
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Gedung Redaksi
Jurnal Ilmu Hukum
Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana
Jalan Tgk Chik Pante Kulu No.5 Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7407659, 7555110. Fax: 7551002
e-mail: jmih@unsyiah.ac.id