PENANGGULANGAN KOMUNITAS PUNK DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Abstract: In December 2011, the world highlighted the arrest and fostering of 64 Punk communities (five of them were women) in Aceh. They were arrested in the city of Banda Aceh by Wilayatul Hisbah (Sharia Police; WH), Local Government of Aceh and sent to the State Police (Polresta) Banda Aceh. Punk community in Banda Aceh increased significantly and must be addressed, but there were no specific rules on governing the punk community in Aceh. Therefore, it was necessary to study how the juridical principle on the response of the punk community in Banda Aceh city and then how the criminal policy pursued by the city authorities could tackle the punk community in Banda Aceh. The methods used to obtain the data in this research were literature reviews and field research. The results showed that the legal basic or juridical principle used to combat the punk community in Banda Aceh was still limited to the provisions of Article 11 Paragraph 3 of Regulation Number 5 Year 2000 and the criminal policy. Efforts of the city government in the response to the punk community in Banda Aceh was by sending them in to the State Police School (SPN) Seulawah, Aceh Besar or the office of Satpol PP and WH, Province of Aceh.
Keywords: Punk community, criminal policy, managing
Abstrak: Desember 2011, dunia menyoroti penangkapan dan pembinaan 64 komunitas Punk (lima diantaranya perempuan) di Aceh. Mereka ditangkap di kota Banda Aceh oleh Wilayatul Hisbah (WH) Polisi Syariah Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, dan dititipkan pada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh. Komunitas punk di Kota Banda Aceh meningkat secara signifikan dan harus ditanggulangi, namun di Aceh belum ada aturan khusus mengatur tentang komunitas punk, karena itu perlu diteliti tentang bagaimana landasan yuridis dalam penanggulangan komunitas punk di kota Banda Aceh, kemudian bagaimana kebijakan kriminal yang ditempuh pemerintah kota dalam menanggulangi komunitas punk di kota Banda Aceh. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah landasan hukum atau landasan yuridis yang digunakan untuk menanggulangi komunitas punk di kota Banda Aceh masih terbatas pada ketentuan Perda Pasal 11 ayat 3 Nomor 5 Tahun 2000 dan kebijakan kriminal. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam penanggulangan komunitas punk di kota Banda Aceh adalah dengan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar, dan pembinaan di kantor Dinas Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Kata kunci : Komunitas punk, kebijakan kriminal, penanggulangan
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Gedung Redaksi
Jurnal Ilmu Hukum
Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana
Jalan Tgk Chik Pante Kulu No.5 Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7407659, 7555110. Fax: 7551002
e-mail: jmih@unsyiah.ac.id