KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Abstract
Abstract: Based on Article 1 point 3 Regulation No. 41/1999 on Forestry, forest area shall be a certain area which is designated and or stipulated by government to be preserved as permanent forest. Forest encroachment is prohibited with imprisonment charge under the Law No. 41/1999 on Forestry and the Law No. 18/2013 on the Prevention and Eradication of Forest Destruction. The research aims to discuss the policy of the Government of Aceh in enforcement of law on forestry within the Pocut Meurah Intan Forest Park and the Government of Aceh’s efforts in controlling the utilization of the Pocut Meurah Intan Forest Park. The juridical normative and juridical empiric methods are applied in the research. The method is applied by gathering data from bibliographical and literature research that is main source in the research. Juridical empiric approach is also applied in the research that is by conducting a research. The research finds that there are alternation of forestry zoning within the Pocut Meurah Intan Forest Park, the development of the Headquarter of Mobile Brigade of the Aceh Province Police Force that has yet to gain permission from the President, the development of the Seulawah Scout Camp Ground that has yet to be registered at the Badan Pertanahan Nasional and some farming that has yet to have permission from the government without expansion. The Government of Aceh’s policy and law enforcement against perpetrators of forest encroachment activities are that the perpetrators will not being held in custody should the perpetrators admit guilty and promise not to repeat their illegal actions. The Government of Aceh’s effort in controlling the utilization of the Pocut Meurah Intan Forest dissemination and information gathering as basis for policy making to deal with problems in the forest park. The policy also contains periodically evaluation activities to evaluate the farming activities within, the farmers are given opportunity to have the government permission to utilize the land for farming, perpetrators of forest encroachment activities will not being held in custody, but should the perpetrators repeat their illegal actions the enforcement will take place.
Keywords: policy government, forestry law, Pocut Meurah Intan Forest Park
Abstrak: Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Perambahan hutan merupakan suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan ditambah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membahas kebijakan Pemerintah Aceh dalam penegakan hukum kehutanan dalam kawasan TAHURA Pocut Meurah Intan dan upaya Pemerintah Aceh dalam pengendalian pemanfaatan TAHURA Pocut Meurah Intan. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah bahan kepustakaan dan studi dokumen, yang merupakan bahan utama dalam penelitian ini. Dalam menjawab permasalahan penelitian ini maka dilakukan pendekatan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian. Kebijakan pemerintah Aceh dalam penegakan hukum kehutanan dalam kawasan TAHURA Pocut Meurah Intan yaitu akan adanya perubahan zona dalam kawasan TAHURA sesuai dengan peruntukannya, bangunan Markas Brimob Polda Aceh belum memiliki izin dari Presiden, izin pembangunan Scot Camp Bumi Perkemahan Seulawah belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional, wilayah kebun yang telah dibuka maka petani meminta izin kepada pemerintah untuk mengelola kebun tanpa membuka lebih luas, pelaku tindak pidana dalam wilayah tersebut tidak langsung dihukum namun diberikan kebijakan dengan mengakui kesalahan dan apabila mengulangi kejahatan maka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya pemerintah Aceh dalam pengendalian pemanfaatan TAHURA Pocut Meurah Intan sosialisasi agar mendapatkan infomasi mengenai masalah yang terjadi dalam TAHURA sehingga berdasarkan informasi tersebut pemerintah dapat membentuk suatu kebijakan untuk menyelesaikan permasalah dalam kawasan TAHURA Pocut Meurah Intan. Perlaksanaan kebijakan dilakukan evaluasi sehingga pemerintah memberikan kebijakan terhadap petani yang telah membuka kebun agar memohon izin pengelola kepada pemerintah, kepada pelaku tindak pidana tidak langsung dihukum namun apabila mengulangi tindak pidana maka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata kunci : Kebijakan Pemerintah Aceh, Penegakan Hukum Kehutanan, Taman Hutan Raya Pocut Meurah IntanKeywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Gedung Redaksi
Jurnal Ilmu Hukum
Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana
Jalan Tgk Chik Pante Kulu No.5 Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7407659, 7555110. Fax: 7551002
e-mail: jmih@unsyiah.ac.id