Kedudukan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Sarizal Sarizal, Darmawan Darmawan, Mahfud Mahfud

Abstract


Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak atas persetujuan  bersama, yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan  Salah satu bentuk perjanjian perkawinan yaitu perjanjian mengenai kedudukan harta dalam perkawinan mengenai pemisahan harta pencaharian masing-masing. Namun, Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan ekstensifikasi waktu pembuatan perjanjian perkawinan, telah memberikan implikasi terhadap pelaku perkawinan yang pada awal pernikahan belum memiliki perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat dibuat kapan saja meskipun telah berlangsungnya perkawinan. Oleh karena itu, Putusan MK tersebut dapat mempengaruhi status yang sebelumnya sebagai harta bersama beralih menjadi harta masing-masing suami istri. Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta bersama setelah dilaksanakan perkawinan pasca Putusan MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Kedudukan perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta bersama yang dibuat setelah dilaksanakan perkawinan pasca putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak perkawinan dilangsungkan atau sejak dibuatnya perjanjian perkawinan dalam masa perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut mengikat baik bagi harta bersama yang telah diperoleh dalam masa perkawinan maupun terhadap harta bersama yang akan diperoleh dikemudian hari. Disarankan adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap harta bersama yang telah dipisahkan menjadi harta pribadi masing-masing suami istri agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dengan pihak lainnya.

According to the provisions of Article 29 of Act Number 1 of 1974 The Marriage Agreement is a written agreement between the two parties on a joint agreement made at the time or before the marriage was held and approved by the marriage registrar. One form of marriage agreement is an agreement regarding the position of property in marriage regarding the separation of their respective livelihoods. However, after the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 related to the extensification of the marriage agreement, it has implications for the marriages who did not have a marriage agreement at the beginning of the marriage. Marriage agreements can be made at any time despite a marriage. Therefore, the Constitutional Court's decision can affect the status previously as a joint asset to become the property of each husband and wife. This study aims to determine the position of the marriage agreement on the separation of joint assets after the marriage was held after the Constitutional Court Decision. This study uses normative research methods. The results of the research show that the marriage agreement position on the separation of joint assets made after the marriage is carried out after the Constitutional Court's decision has binding legal force since the marriage took place or since the marriage agreement was made in marriage. The marriage agreement is binding both on joint assets that have been obtained during the marriage period and against the joint property that will be obtained in the future. It is suggested that there are guarantees and legal protection for joint assets that have been separated into the personal property of each husband and wife so that there will be no problems in the future with other parties.


Keywords


Perjanjian Perkawinan; Pemisahan Harta Bersama; Putusan Mahkamah Konstitusi; Marriage Agreement; Separation of Collateral; Decision of the Constitutional Court

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.

Damanhuri HR, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Jakarta, 2007.

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cet. III, Visimedia, Jakarta, 2008.

Dwi Wahyudi, Akibat Hukum Dari Praktek Dari Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jakarta, 2007.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2016.

P.N.H. Simajuntak, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Rahmida Erliyani, Fatma Surah, Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta, K-Media 2016.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht), Surabaya, Airlangga University Press 2008.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Jurnal

Damian Agata Yuvens, Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember 2017.

Evi Djuniarti, Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No. 4 , Desember 2017.

Farida Novita Sari dan Umar Ma’ruf, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Dibuat Oleh Notaris Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam. Jurnal AKTA Vol. 4 No. 2 Juni 2017.

Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015.

Onny Medaline, Perjanjian Kawin Dalam Persfektif Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, Vol. 3 No.1 April 2010, hlm. 348.

Saifuddin Arif, Notaris Syariah dalam Praktek Jilid I Hukum Keluarga Islam, Darunnajah Publishing, Jakarta, 2011, hlm. 57 dikutip dalam Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2016.

Seftia Azrianti, Analisa Yuridis Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukum Bagi Para Pihak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal PETITA, Vol. 1 No.2, Desember 2014.

Sukardi, Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, Volume 6 Nomor 1 Maret 2016.

Susisusanti G. Pakaya, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bawaan Dengan Akta Perjanjian Kawin, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 4, Tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12168

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.