Aceh’s Government Role Implementation in Overcoming Emergency of Natural Disaster and Outbreak of Diseases

M. Gaussyah, Mirja Fauzul Hamdi, Ahmad Mirza Safwandy

Abstract


This article addresses how to implement the Government of Aceh's role in resolving emergency circumstances resulting from natural and man-made disasters. As a strategy for addressing the post-disaster effects in Aceh, it is essential to implement regulations and policies that anticipate emergency circumstances and disaster emergencies. Aceh has a high risk of natural and man-made disasters, necessitating the active participation of the Aceh government and the entire community in anticipating and mitigating these risks. The Government of Aceh must be able to carry out its responsibilities successfully and efficiently, particularly in emergency situations. This can be achieved through the development of swift, accurate, solution-oriented, and responsive legislation. Decentralization of affairs and authority from the centre to the regions to formulate regulations and policies according to regional interests are supporting factors for the Aceh Government's role in dealing with disaster emergencies, while the absence of regulations that give direct authority to the Aceh Government to compile practical regulations and policies in dealing with emergency situations are inhibiting factors.

Keywords


Government of Aceh's role, Disaster Emergency

Full Text:

PDF

References


A. Books

A. G Subarsono, Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Andi Mustari Pide, Hukum Tata Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1999.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kencana, Jakarta, 2017.

Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Emilda Kuspranimgrum dan Haris Retno S, “Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur”, Risalah Hukum, Edisi Nomor 1, 2007.

H.A.R. Tillar & Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan (Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan Dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012.

Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2009.

Kamaruddin dan yooke tjuparmah s. Kamaruddin, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung, Afabeta, 2008

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Ratminto dan Atik Septi Winanrsih, Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Sri Soemantri M, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Thomas R Dhey, Understanding Public Policy, New Jersey, Prentice Hall, 1995.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, Bandung, 1971.

B.Laws

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia.

Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekeonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Keputusan Perdana Menteri RI. Nomor I/Misi/1959 tertanggal 26 Mei 1959. Juga mengenai keputusan penguasa perang 7 April 1962 Nomor KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang Pelaksanaan Ajaran Islam bagi Pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh.

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Aceh.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pidie Jaya.

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Jaya




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v6i3.30312

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2023 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.