CONSUMER PROTECTION AGAINST THE TRANSFER OF ONLINE TRANSPORTATION DRIVER ACCOUNTS (STUDY OF LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION)

Fitria Syahwa Fawdhisa, Satino Satino

Abstract


Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab hukum Gojek sebagai penyedia layanan GoSend terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik transfer akun driver secara ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas rasa aman, nyaman, dan selamat. Meskipun Gojek telah berupaya memberikan layanan yang aman, namun kelemahan pada sistem pemantauan dan verifikasi identitas driver berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, antara lain penggelapan barang oleh driver yang tidak terverifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan fokus pada analisis regulasi terkait dan mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, serta tanggung jawab hukum Gojek dari perspektif wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan asas strict liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Gojek telah berupaya melindungi konsumen, namun tetap diperlukan penguatan sistem pengamanan, pengawasan, dan edukasi konsumen untuk meningkatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keywords


Gojek, Consumer Protection, Account Transfer, Strict Liability, Legal Liability

Full Text:

PDF

References


Adriaman, M. (2021). Upaya Hukum Terhadap Suspend Dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia dengan Driver. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 83–90. https://dephub.go.id/post/read/pembangunan-infrastruktur-transportasi-turut-naikkan-posisi-indonesia-dalam-global-competitiveness-index#:~:text=Lebih%20lanjut%20Menhub%20mengungkapkan%2C%20sektor,yaitu%20di%20kisaran%2015%25%2C%20yang

Adriaman, M., & Irianto, K. D. (2021). Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 263–272.

Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 1(1), 18–32.

Alfarisi, M. S. (2021). Implementasi Sistem Verifikasi Wajah Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Akun Driver Gojek. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 136–148.

Ansyari, S., & Simbolon, F. P. (2021, November 24). Tak Cuma Macbook Pro Rp67,4 Juta, Kurir Ojol Bawa Kabur HP Hingga CPU. VIVA.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1426100-tak-cuma-macbook-pro-rp67-4-juta-kurir-ojol-bawa-kabur-hp-hingga-cpu

Ardiyanto, A., & Saputra, A. (2022). Analisis Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Shopee. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 93–104.

Ayunia, A. D., Nofrisel, N., & Adnyana, I. M. (2021). Sektor Transportasi pada Angkutan Barang dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 7(3), 192–202.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. (2023, December 21). Pembangunan Infrastruktur Transportasi Turut Naikkan Posisi Indonesia dalam Global Competitiveness Index. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Brotodewo, N. (2010). Penilaian Indikator Transportasi Berkelanjutan Pada Kawasan Metropolitan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 21(3), 165–182.

Dajaan, S. S., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen. Penerbit Cakra.

Dwirainaningsih, Y. (2018). Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 15.

Eko. (2024, May 31). Cara Daftar Driver Gojek, Berikut Syarat dan Langkahnya . Fortune Media IP Limited . https://www.fortuneidn.com/news/eko-wahyudi/cara-daftar-driver-gojek-berikut-syarat-dan-langkahnya

Fillaili, N. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online Terhadap Penumpang Akibat Adanya Praktik Peralihan Akun Driver. Jurist-Diction, 2(4), 1375–1403.

Fuad, M. N. (2018). Kepastian Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan oleh Driver Go-Jek Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen. LITIGASI, 19(1).

Go-Jek. (2018). Ketentuan Penggunaan. https://www.gojek.com/terms-and-condition/

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).

Halim, S. E., & Nurbaiti, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Online Yang Menggunakan Driver Cadangan. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 324–348.

Kelvianto, C., Dewi, K., & Martinelli, I. (2023). Perjanjian Kemitraan antara Driver PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk Berdasarkan Teori Roscoe Pound. Jurnal Tana Mana, 4(2), 185–198.

Kuntag, R. F. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 9(2).

Kurniawansyah, D., Kurnianto, S., & Rizqi, F. A. (2018). Teori Agency dalam Pemikiran Organisasi; Pendekatan Positivist dan Principle-Agen. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(2), 435–446.

Larasati, A. A. A. K., & Yasa, M. M. (2019). Pertanggungjawaban Gojek Akibat Kehilangan Barang Pada Fitur Go-Send Sebagai Layanan yang Ditawarkan Dalam Gojek Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7, 1–15.

Mahfiroh, R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go-Send Instant Courier Melalui Tokopedia. Lex Renaissance, 5(1), 235–249.

Maparipe, C. Y., Soputan, M., & Mangowal, M. G. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Larangan Penjualan Rokok Kepada Anak dibawah Umur di Kota Manado. LEX PRIVATUM, 13(4).

Mardianto, S. E., & Lie, G. (2023). Hubungan Hukum Kemitraan Antara Driver Gojek dan PT. Gojek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 671–676.

Marheni, N. P. R. D. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Berkaitan dengan Pencantuman Disclaimer oleh Pelaku Usaha dalam Situs Internet (Website). Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1), 44112.

Miru, A., & Yodo, S. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.

Nugroho, A. A., Winanti, A., & Surahmad, S. (2020). Personal Data Protection in Indonesia: Legal Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(7), 183–189.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Prayudyanto, M. N. (2021). Perbandingan Kinerja Buy The Services Angkutan Umum Massal Kota Metropolitan dengan Metode Biaya Operasional Kendaraan dan Indeks Sustainabilitas. Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 23(1), 55–71.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, P. E. T. (2023). Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(2), 95–102.

Rimanda, R. (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 17–34.

Rosmawati. (2016). Analisis Terhadap Perlindungan Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Ditinjau dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara (Study Perbandingan). Doctrinal, 1(2), 305–320.

Salim, H. S. (2008). Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Satria, A., Ulina, N. P. H., Safira, P., & Pangestu, B. (2024). Perspektif Hukum Terhadap Keamanan Data: Tantangan dan Solusi di Era Teknologi Informasi. Warta Dharmawangsa, 18(1), 177–192.

Setyowati, T. M. (2015). Analisis Pengaruh Investasi Sektor Transportasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2004-2013. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik, 1(3), 524–551.

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.

Sihombing, L. R., Ramziati, R., & Kurniasari, T. W. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kurir Online Pada Layanan Pengiriman Barang (Gosend) (Sudi Pada PT Gojek Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3).

Silviasari, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161.

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).

Siregar, S. P. (2024). Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233.

Subekti. (1992). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Citra Aditya Bakti.

Sudjana, S. (2022). Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan Dan Distributor. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–18.

Sukarna, K. (2016). Peran Lembaga Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha. Hukum Dan Masyarakat Madani, 6(1), 1–9.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (n.d.).

Verhubs. (2022, July 21). Apa itu Liveness Detection untuk Face Recognition? Ini Penjelasannya. PT Verihubs Inteligensia Nusantara. https://verihubs.com/blog/liveness-detection/

Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v8i3.43064

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2024 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.