THIRD PARTY LEGAL PROTECTION OF ASSETS SUSPECTED TO BE THE RESULTS OF MONEY LAUNDERING WITHOUT THE THIRD PARTY'S KNOWLEDGE
Abstract
This research examines legal protection for good faith third parties against assets suspected of being the proceeds of money laundering without their knowledge. The focus of the research includes an analysis of Indonesian legal regulations, the application of the principles of justice, and the challenges of implementing legal protection. The results show that there is a legal vacuum that hinders the protection of third parties' rights, especially in distinguishing the proceeds of crime from legitimate assets. In addition, evidentiary mechanisms and slow legal procedures often disadvantage third parties. Research recommendations include accelerating the ratification of the Asset Forfeiture Bill, harmonizing regulations with the principles of justice, and strengthening the evidentiary mechanism and compensation for harmed third parties. Thus, it is expected to create a balance between effective law enforcement and protection of individual rights in handling MONEY LAUNDRING cases in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BIBLIOGRAPHY
Book;
Flora, Henny Saida, et al. n.d. Hukum Pidana Di Era Digital. CV Rey Media Grafika.
Garnasih, Yenti. 2003. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana.
Mahmuji, Soerjono Soekanto dan Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sianipar, Ferry Agus. 2024. “Dasar Penyitaan Dan Perampasan Aset Tindak Kejahatan.”
Zen, A. Patra M. 2021. PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK. Jakarta :Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2021.
Journal;
Ar, Aris Munandar, and Aditya Slamet Rusbandi. 2024. “Peran Niat ( Mens Rea ) Dalam Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia.” 1(3):240–52.
Evander. 2024. “Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurist-Diction 7(1):21–38. doi: 10.20473/jd.v7i1.54674.
Faizal, Enceng Arif. 2021. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Perpsektif Hukum Islam.” Jurnal Majelis 1:79–105.
Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, and Trisno Raharjo. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 5(1):53–68. doi: 10.18196/jphk.v5i1.19163.
Halilah, Siti, and Mhd Fakhrurrahman Arif. 2021. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4(II).
Henok, Adrianus Herman. 2023. “Konstruksi Motif Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Honeste Vivere 33(2):113–29. doi: 10.55809/hv.v33i2.242.
Ibrahim, Muhamad Nur. 2016. “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Keberatan Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Korupsi.” Katalogis 4(5).
Joshua, Mishael, and R. Rahaditya. 2024. “Quo Vadis Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Pemenuhan Keadilan Terhadap Korban.” 6(4):10089–98.
Kartika, Shanti Dwi, and Noverdi Puja Saputra. 2021. Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Publica Indonesia Utama.
Latifah, Marfuatul. 2015. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia.” Jurnal NEGARA HUKUM 6(1):17–30.
Siburian, Riskyanti Juniver, and Denny Wijaya. 2022. “Korupsi Dan Birokrasi: Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3(1):1–16.
Sumardjono, Maria S. W. 1997. “Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan Dan Properti.” in Makalah disampaikan dalam seminar kebijaksanaan baru di bidang pertanahan, dampak dan peluang bagi bisnis properti dan perbankan”, Jakarta. Vol. 6.
Uang, Anti Pencucian, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pendanaan Proliferasi, and Senjata Pemusnah. 2024. “Buletin Statistik.” 12(2).
Waluyo, Bambang. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1(2):162–69.
Wibowo, Widyanti. 2019. “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurist-Diction 2(5):1871. doi: 10.20473/jd.v2i5.15248.
Legislation;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”);
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
Other Resource;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Tanggal 26 Oktober 2020
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v8i3.43495
Article Metrics
Abstract view : 39 timesPDF - 22 times
Copyright (c) 2025 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.







