Hak Bantuan Hukum Prodeo dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan hak bantuan hukum dalam konsep hukum Islam dan hukum nasional. Bantuan hukum dalam hukum nasional ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar penasihat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pemberian hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Islam dan hukum nasional mempunyai tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan. Terdapat perbedaan pada sumber hukumnya. Hukum Islam bersumber pada al-Quran, Hadits, dan ijtihad. Sumber hukum nasional adalah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sumber dana bantuan hukum dalam hukum Islam dari baital mal. Sedangkan dalam hukum Nasional bersumber dari anggaran Mahkamah Agung dan APBA. Letak perbedaan pada sumber hukum keduanya, sumber pembiayaan dari pemenuhan hak bantuan hukum prodeo dan dalam hal kategori orang-orang yang menerima bantuan hukum prodeo, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu perwujudan keadilan.
Prodeo Legal Aid in Islamic Law and National Law
This study aims to analyze the differences between the legal aid rights in the concept of Islamic law and national law. Legal aid in national law is aimed at those who cannot afford legal counsel. This research uses empirical juridical research methods. The study found that the granting of prodeo legal aid in Islamic law and national law had the same goal of realizing justice. There is a difference in the legal source. Islamic law is based on the Al-qur’an, Hadith and ijtihad. However, national legal sources are the 1945 Constitution and Law Number 16/2011 concerning Legal Aid. The source of funding for legal aid in Islamic law comes from Baital Mall. Whereas in National law sourced from the budget of the Supreme Court and APBA. Although there are differences in legal sources, sources of financing and differences in the categories of people who receive prodeo legal assistance, both have the same goal of realizing justice.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filsafat dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung.
Arifin, B. (1994). Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: PP-IKAHA.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq. (2010). Pendidikan Keadvokatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Madhu & Punj, A. (2004). CEDAW: Mengembalikan Hak-Hak Perempuan. Surabaya: SMK Grafika Desa Putera.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosyadi, R. & Hartini, S. (2003). Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Cet. 1. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saifuddin & Ali, M. D. (2005). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. & Harianto, A. (1994). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Binacipta, 1994, hlm. 9-11.
Zaidan, A. K. (1997). Sistem Kehakiman Islam, Prinsip-prinsip Pendakwaan dan Pembuktian. Terj. Mohd. Salleh Hj. Ahmad. Cet. II. Kuala Lumpur: Noble Press Sdn. Bhd.
Artikel jurnal
Afandi, F. (2013). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum. Jurnal Rechtsviding, 2 (3).
Muntolib, A. & Wahyuningsih, S. E. (2017). Peran Bantuan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana di Kabupaten Blora. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12 (3).
Nasution, I. S. (2015). Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4 (1).
Hasil Wawancara
Yusri, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1-A, 22/12/2017.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11395
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.