Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat
Abstract
Penelitian ini ingin menjawab bagaimanakah kekuatan yuridis akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dibatalkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian menemukan bahwa hibah untuk anak angkat secara normatif melalui akta hibah Nomor 04/V/2007 sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik secara formil maupun materiil. Putusan pembatalan hibah dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim mempertimbangkan bahwa anak angkat di Indonesia sama statusnya seperti anak kandung, maka apa yang berlaku pada anak kandung berlaku juga pada anak angkat.
Legal Force of the Bequest Certificated for An Adopted Child
This study wants to answer how the juridical power of certificate grants (Hibah) for adopted children in Case Number XXX/Pdt.G/2012/ MS-Aceh regarding Hibah Cancellation. Hibah is a gift made by someone to another party when a donor is still alive. Hibah in any law are basically irrevocable, unless it meet certain conditions, the hibah can be canceled. By using the juridical normative method, the study found that the Certificated of Hibah No. 04/V/2007 is valid and has legal force, because it has fulfilled the terms of the grant agreement both formally and materially. Decision on cancellation of the hibah in Case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh is in accordance with applicable law. The judge considered that adopted children in Indonesia had the same status as biological children, so what applies to biological children also applies to adopted children.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani Press. Jakarta.
Abdurrahman. (2008). Kompilasi Hukum Islam. Akademika Presindo. Jakarta.
Amanat, A. (2001). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Budiarto, A. (1999). Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung. Ikatan Hakim Indonesia. Jakarta.
Dahlan, A. A. (2000). Ensiklopedi Hukum Islam. Ikhtiar Baru Van Hoeve. Jakarta.
Dja’is, M. & Koosmargono, RMJ. (2008). Membaca dan Mengerti HIR. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Ibrahim, J. (2012). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia. Malang.
Mamudji, S. dkk. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum sebagai Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.
Musthofa. (2008). Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Kencana. Jakarta.
Sarong, H. (1997). Kompilasi Hukum Islam: Studi Pembaharuan Fiqih Indonesia. Penelitian DIP IAIN. Banda Aceh.
Suparman, dkk. (1997). Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam). Gaya Media Pratama. Jakarta.
Suparman, E. (1995). Intisari Hukum Waris Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Sutobing, L. GHS. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta.
Jurnal
Hadiyanti, A. R., Safa’at, R. & Anshari, T. (2017). Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Lentera Hukum, 4(3), 205-220.
Haryanti, E. (2015). Pembatalan Akta Hibah Wasiat yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Akibat Hukumnya. Repertorium, 2(3),176.
Latifiani, D. (2015). Akte Otentik untuk Meminimalisir Sengketa Hibah. Abdimas, 19(1), 25-33.
Muliana, Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris. Jurnal Akta, 4(4), 739-744.
Sari, M. S., & Yunanto. (2018). Cacat Hukum dalam Hibah sebagai Bentuk Perjanjian Sepihak dan Implikasinya. Notarius, 11(1), 100-114
Setiawan, R. (1987). Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. Varia Peradilan, 16(2), 176.
Sulaiman, S. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 255-272.
Penelitian
Widya, A. (2006). Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah. Universitas Surabaya, Surabaya.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama.
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11448
Article Metrics
Abstract view : 29 timesPDF - 58 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










