Pelibatan Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam Pembentukan Qanun Kabupaten
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui alasan pemerintah kabupaten tidak melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan qanun. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap tahapan pemben-tukan peraturan perundang-undangan melibatkan perancang peraturan perundangan-undangan. Hal ini berdampak pada beberapa qanun yang dibatalkan oleh pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni dengan memadukan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki anggaran untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, selain subtansi pengaturan dalam qanun belum perlu melibatkan perancang serta belum adanya kententuan yang mewajibkan melibatkan perancang dalam setiap pembentukan qanun. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah kabupaten untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan demi menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas dan dapat berdaya laku dalam masyarakat.
The Involvement of Legal Drafter from Kemenkumham Aceh In Formstion of District Qanun
This study aims to find out the reason for the district government not involving the drafting of laws and regulations from the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in the formation of qanun. As determined in the Laws Formation of Laws and Regulations, each stage in the formation of laws and regulations involves the drafters of laws and regulations. This resulted in several qanuns being canceled by the government. This research uses an empirical juridical approach, which is by combining primary and secondary data. The results showed that the district government did not have a budget to involve the drafter of laws and regulations, in addition to the substance of the regulation in the qanun, it was not necessary to involve the designer and the absence of provisions requiring the involvement of the designer in each formation of the qanun. This research recommends that the district government involve the drafting of legislation in order to produce a qualityof legal product that can be empowered in society.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hartono, S. (1991). Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung.
Nasution, S. (1996). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Sulaiman. (2019). Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Sunarto. (1990). Metode Penelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional.
Artikel Jurnal
Anggriani, J. (2011). Kedudukan Qanun dalam sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya. Jurnal Hukum, 18 (3).
Asrun, A. M., Rosyadi, A. R., & Milono, Y. K. (2019). Mempertanyakan Legalitas Qanun Aceh: Sesuaikah dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2).
Barlian, A. E. A. (2016). Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan dalam Perspektif Politik Hukum. Fiat Justitia, 10 (4).
Simatupang, T. H. (2017). Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham dalam rangka Harmonisasi Peraturan Daerah, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11 (1)
Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 10 (1).
Artikel Internet
Viva. (2018). “Ini Daftar Perda Bermasalah yang Dibatalkan Kemendagri,” diunduh dari http://www.viva.co.id/berita/politik/788242-ini-daftar-perda-bermasalah-yang-dibatalkan-kemendagri, diakses tanggal 15 Agustus.
Wawancara
Amrizal, Kasubag Perundang-undangan Setdakab. Aceh Besar, wawancara tanggal 8 Maret 2018.
Tomi, Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, wawancara tanggal 14 Maret 2018.
Bukhari, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, wawancara tanggal 13 April 2018.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11862
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.