Pemanfaatan Hasil Rekam Sidang Korupsi untuk Menghasilkan Putusan Berkeadilan
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana korelasi rekam sidang korupsi dalam menunjang ketelitian hakim dalam rangka menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi. Dari penelitian ditawarkan model pengelolaan hasil rekam sidang korupsi yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Hal ini dilandasi bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi memerlukan tingkat ketelitian dan kecermatan, namun tak boleh sengaja diperlambat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yang dilakukan melalui proses wawancara terhadap hakim dan jaksa KPK. Pendekatan penelitiannya adalah yuridis normatif dan partisipatif. Melalui penelitian ini diketahui bahwa perekaman persidangan tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan karena dapat membantu terkait kelengkapan berita acara persidangan. Penggunaan perekaman persidangan akan menghindari keraguan masyarakat atas putusan yang dilakukan oleh hakim, karena semua fakta persidangan dapat diputar kembali melalui video yang dihasilkan dalam perekaman tersebut. Pengelolaan hasil rekam sidang juga dapat digunakan panitera dalam penulisan berita acara persidangan dengan hasil yang lebih baik. Disarankan agar semua perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan perekaman persidangan untuk lebih memudahkan penulisan berita acara terutama untuk panitera pengganti.
Utilization of Corruption Trial Recording to Make A Justice Decision
This study aims to find out how the correlation of corruption trial records in supporting the accuracy of judges in order to impose criminal sanctions against corruptors. The research offers a model for managing the results of records of corruption trials conducted by judges in court. This is based on that law enforcement related to corruption requires a level of accuracy and accuracy, but it should not be intentionally slowed down. This study uses a qualitative method, which is carried out through an interview process with KPK judges and prosecutors. The research approach is normative and participatory juridical. Through this research, it is known that the recording of trials of corruption is very important because it can help related to the completeness of the minutes of the trial. The use of court recording will avoid public doubts over the judge's decision, because all the facts of the trial can be played back through the video produced in the recording. Management of the results of court records can also be used by court clerks in writing minutes of proceedings with better results. It is recommended that all cases of corruption can be recorded in a trial to make it easier to write the minutes, especially for substitute registrars.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Juwono, V. (2018). Melawan Korupsi, Sejarah Perkembangan Korupsi di Indonesia 1945-2014. Jakarta: PT. Centra Inti Media.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan sosial, Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soeharto. (2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: BPHN & Binacipta.
Artikel jurnal
Asmara, T. (2012). Proses Legitimasi ‘HMT’ di Pengadilan TIPIKOR Amarta. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (3).
Berdainsyah. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi. Jurnal Integritas, 3 (3).
Illahi, B. K. & Alia, M. I. (2017). Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK. Jurnal Integritas, 3 (3).
Kurniawan, R. C. & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia, Jurnal Integritas, 5 (1).
Pigome, M. (2011). Reformasi Penegakan Hukum dalam Mengatasi Mafia Pertambangan mineral dan Batu Bara. Jurnal Media Hukum, 18 (1).
Ridwan. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Kerangka Hukum yang Berkeadilan Berdasarkan Kultur Hukum Indonesia. Jurnal Media Hukum, 18 (1).
Ridwan. (2012). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang berwibawa. Jurnal Media Hukum, 19 (1).
Ridwan. (2014). Upaya Pembentukan Perilaku Penegak Hukum yang Antikorupsi Melalui Rekam Sidang Tipikor. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43 (3).
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Integritas, 5 (1).
Setiawan, A. (2016). ASEAN’Political-Security’ Community: Mekanisme Kerjasama Multilateral dan Mutual Legal Assistance dalam Menangani Kasus Money Loundring di Asia Tenggara. Jurnal Integritas, 2 (1).
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (3).
Wibowo, E. A. & Kristanto, H. (2017) Korupsi dalam Pelayanan Gereja: Analisis Potensi Penyimpangan dan Pengendalian Internal. Jurnal Integritas, 3 (3).
Yuwanto, L. (2016). Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sumber Daya Alam dan Kcayaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Integritas, 2 (1).
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14621
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.