Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan
Abstract
Judge Consideration Regarding the Imposition of Punishment Relating to Criminate and Incriminate Decision ABSTRACT: Consideration in regard with criminate and incriminate is ruled in Article 197 d and 197 f of the Criminal Procedure Code. Article 197 letter d states "consideration compiled briefly about the facts and circumstances derived from the examination trial on which the determination of guilt of the accused", while Article 197 f stipulates chapter of the legislation that became the basis of criminal prosecution or action and legislation the legal basis of the decision, accompanied by aggravating circumstances and relieve the defendant. However, there are some verdicts only based on things that are burdensome or incriminate only. Thus, the consequences of such decision may result in a decision null and void.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta.
BawenganWGerson, 1977, Pengantar Psichologi Criminal, Prandya Paramita, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Chazawi Adami, 2005, Pelajaran Pidana 1, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Kansil CTS, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Laminantang PAF, 1984, Hukum Penetensier di Indonesia, Armico, Bandung.
Marpaung Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi), Sinar Grafika, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, PT. Alumni, Bandung.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Rafika Aditama, Bandung.
Muladi, 2003, Pengkajian Hukum Tentang Azaz-Azas Pidana Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Masa Kini dan Mendatang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Depertemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Muladi dan Barda Nabawi Arief, 1998, Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Sianturi SR dan Mompang L. Panggabean, 1996, Hukum Penitensia di Indonesia, Jakarta.
Suparni Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Samidjo, 1985, Ringkasan dan Tanya Jawab Hukum Pidana, Armico, Bandung.
Soejono Dirdjosisworo, Hukum dalam Perkembangan Hukum pidana, Tarsito, Bandung.
Waluyadi, 2003, Hukum Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Peraturan perundang–undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber Lain
Rancangan KUHAP diakses pada tanggal 3 Maret 2015.
Rancangan KUHP diakses pada tanggal 3 Maret 2015.
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








