Penegakan Hukum Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Abstract
ABSTRACT: Penegakan hukum lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bersifat preventif dan represif. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan, yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya represif dilakukan apabila pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi, baik melalui instrumen hukum administrasi, instrumen hukum perdata maupun instrumen hukum pidana.
Environmental Law Enfornement in Accordance With the Act Number 32, 2009 regarding the Protection and Menegement of Environmental
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, “Pembinaan Hukum Nasional”, disampaikan untuk kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 18 Agustus 1997.
David Hunter et.al, 1998, International Environmental Law and Policy, Foundation Press, New York.
Erman Rajagukguk, “Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum”, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Hukum, Suara Pembaruan.
Martina Oscar, 1995, Hukum Administrasi Lingkungan, Kerjasama Fakultas Hukum Indonesia dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Philip M. Hadjon, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Siti Sundari Rangkuti dan Suparto Wijoyo, 1996, Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi, FH Unair, Surabaya.
Sodikin, 1997, Penegakan Hukum Lingkungan (Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997), Djambatan, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








