Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Bingkai Otonomi Khusus di Papua

Efendi Efendi

Abstract


ABSTRAK: Provinsi Papua memiliki begitu banyak sumber daya alam, tetapi masyarakatnya masih hidup dalam keterbelakangan dan serba kekurangan. Kondisi ini menjadi pemicu timbulnya konflik di Papua. Untuk mengatasi persoalan dimaksud melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008, Provinsi Papua diberikan status sebagai daerah otonomi khusus dengan berbagai kewenangan, salah satu kewenangan dimaksud adalah dalam bidang pengelolaan sumber daya alam. Pemberian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga masyarakat Papua dapat hidup lebih makmur dan sejahtera.

 

The Authority of Natural Resources Management in the Scope of Special Autonomy in Papua

 

ABSTRACT: Papua Province has a lot of natural resources, but the people still live poverty. The condition has caused a conflict in Papua. In order to handle the problems, the Act Number 21, 2001 has awarded the province as special autonomy with several authorities; one of these is in the field of managing natural resources. The provision in the field of managing natural resources is aiming at increasing the income of people of Papua Province hence they will be living in wealth and prosperity.

Keywords


kewenangan pengelolaan; sumber daya alam; otonomi khusus; papua; the authority management, natural resources; special autonomy.

Full Text:

PDF

References


Agung Djojosoekarto dkk, 2008, Kinerja Otonomi Khusus Papua, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, Jakarta.

Andi Abidin, 2012, Otonomi Khusus Dalam Negara Kesatuan Menurut Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makasar.

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran, Kajian Holistik Penyusunan Draft Akademis Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Bandung, 2003.

Bambang Sugiono, Maftuh Effendi, dan Yusak E. Reba, 2006, “Menggerakkan Masyarakat Papua Menghadapi Korupsi”, dalam Dadang Triasasongko dkk (editor), Melawan Korupsi: Dari Aceh Sampai Papua, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, Jakarta.

Efendi dkk, 2010, Sinergisitas Penataan Ruang, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 52, Tahun XII, Desember.

Efendi, 2012, Penerapan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Perundang-undangan Bidang Sumber Daya Alam (Studi Perspektif Politik Pembangunan Hukum), Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 58.

Efendi, 2014, Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam pada Era Otonomi Khusus di Aceh, Jurnal Yustisia, No. 108.

Frans A. Wospakrik, “Kontribusi MRP Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Hak-Hak Masyarakat Adat Papua”, www.fisip.ui.ac.id, akses tanggal 31 Mei 2013.

Ikrar Nusa Bhakti dan Natalius Pigay, 2012, Menemukan Akar Masalah Dan Solusi Atas Konflik Papua: Supenkah?, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 9, No. 1.

Nina Mirantie Wirasaputri, 2014, Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 1, April.

Sri Yanuarti, 2012, Kemiskinan dan Konflik Papua di Tengah Sumberdaya Daya Yang Melimpah, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 9, No. 1.

Wasisto Raharjo Jati, 2012, Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, Desember.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia