Tanggung Jawab Penjual Saham Akibat Beralihnya Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor 82 K/PDT/2020)

Noni Kusuma Wardhani Sitepu, Sunarmi Sunarmi, Mulhadi Mulhadi

Abstract


Akibat dari penyelenggaraan RUPS yang telah terbukti cacat hukum dan secara nyata telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar, dapat menimbulkan kerugian karena beralihnya kepemilikan saham, seperti dalam kasus PT. X berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pdt/2020, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum peralihan saham, tanggung jawab penjual saham akibat beralihnya saham tanpa persetujuan pemegang saham dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Data yang digunakan meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka (library research). Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peralihan saham harus taat pada UUPT. Pengaturan peralihan saham diatur dalam Pasal 57 ayat 1 UUPT yaitu keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ yaitu RUPS, akibat dari penyelenggaraan RUPS yang cacat hukum dan melanggar ketentuan hukum maka tidak terpenuhilah syarat peralihan saham, penjual saham bertanggung jawab membayar ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini terjadi dalam putusan yang saya teliti yaitu Tergugat I HC selaku penjual saham dituntut untuk membayar ganti rugi harga saham sebesar Rp. 4.000.000.000,- kepada penggugat AB selaku pemegang saham, perlindungan hukum terhadap pemegang saham berdasarkan putusan nomor 82 K/Pdt/2020 adalah Hakim menyatakan bahwa AB mendapat perlindungan hukum represif dalam bentuk Ganti Rugi senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)

Keywords


Perseroan Terbatas, Peralihan Saham, Melawan Hukum

Full Text:

PDF

References


A, I. L. T. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5144–5156.

Alwesius. (2018). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. LP3H Inp Jakarta.

Darnadji, T., & Fakruddin, H. (2011). Pasar Modal Indonesia. Penerbit Salemba Empat.

Dewi, I. K. (2019). Pemindahan Hak Atas Saham Tanpa Persetujuan Organ Perseroan Terbatas. Universitas Negeri Surabaya.

Fauzan, M. I. (2020). Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3, 305–320. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/229

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

Kamagi, G. A. (2018). PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) MENURUT PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERKEMBANGANNYA. Lex Privatum, Vol.VI/No.(Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya), 60.

Kelsen, H. (2007). sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi. General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. BEE Media Indonesia.

Mawarni, S. E. (2012). Jual Beli Saham Perseroan Terbatas, Tesis Magister Kenotariatan. Universitas Hasanuddin.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Notoatmojo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.

Novita, A. T. (2021). Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal oleh Pendiri Perseroan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 374/Pdt/2018/PT. Dki.). Indonesian Notary, 2(4), 34.

Salim, F. (2020). Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Recital Review, 2(2), 140–156. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9843

Sholihah, S., Jamilah, J., & Marsella, M. (2021). Penyelesaian Sengketa Jual Beli Saham Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perdata. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 24–34. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.473

Sinaga, N. A. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2). https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.253

Usman, R. (2004). Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Alumni.

Widjaja, G. (2008). 150 Tanya Jawab Tentang Perseoan Terbatas. Penerbit Forum Sahabat.

Wijaya, I. G. R. (2000). Hukum Perusahaan. Kesaint Blanc.

Zulkarnain, F. A. (2013). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006). Universitas Airlangga.




DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i1.44110

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.