Larangan Pembatalan Klaim Sepihak oleh Perusahaan Asuransi Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan MK NO.83/PUU-XXII/2024)
Abstract
The Constitutional Court Decision No. 83/PUU-XXII/2024, which prohibits insurance companies from unilaterally canceling claims, represents a significant step in protecting consumer rights. This study examines the issue from the perspective of Islamic law, particularly the concept of maslahah mursalah.The aim of the research is to highlight the implications arising from the decision and provide recommendations to the relevant authorities to address the emerging challenges.This study employs a qualitative method with a normative juridical approach,.The study finds that the prohibition of unilateral cancellation aligns with the principles of maslahah mursalah.However,in practice ,the insurance industry may respond by adjusting their policies,such as increasing premiums or tightening the customer selection process.these implications may hider access to insurance products for certain vulnerable and marginalized groups.Therefore,the role ofnthe Financial Services Authority (OJK)is crucial in ensuring that new regulations are implemented fairly during this legal transition.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 yang melarang perusahaan asuransi membatalkan klaim secara sepihak menjadi langkah penting dalam melindungi hak konsumen. Penelitian ini membahas masalah tersebut dari sudut pandang hukum Islam, khususnya konsep maslahah mursalah. Tujuan penelitian ini untuk memberikan beberapa implikasi yang timbul akibat putusan ini serta masukan kepada badan yang berwenang agar sekiranya masalah yang timbul teratasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa larangan pembatalan sepihak sejalan dengan prinsip-prinsip maslahah mursalah. Tetapi secara implikatif, industri asuransi berpotensi melakukan penyesuaian seperti menaikkan premi atau memperketat proses seleksi nasabah. Implikasi ini membuat sebagian kelompok masyarakat kecil dan rentan sulit untuk mengakses atau membeli produk asuransi. Oleh karena itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dalam memastikan regulasi terbaru agar transisi hukum ini tetap adil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir M. 2015. Hukum Asuransi Indonesia Cet.6. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).
Hartono Redjeki Sri. 1999. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi.
(Jakarta:Sinar Grafika).
Ikhsan Chairul Mhd dan Permata Cahaya. Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Perspektif Maslahah Mursalah Analisis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Minyak Goreng. Jurnal Kajian Ekonomi& Bisnis Islam. Vol.6. No.1 (2025)
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Imam Asy-Syatibi. 2001. Al-Muwafaqat Fi Usul Al -Syariah" (Beirut: Dar ibn ‘Affan).
Khalaf Wahab Abdul. 1978. Ilmu Ushul al-Fiqh. (Kuwait: Dar al-Qalam).
Marzuki Mahmud Peter. 2017. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana).
Misran. Maslahah Mursalah dan Implementasinya dalam Penetapan Hukum Islam, Jurnal Taraadin, Vol.8. No.1 (2023).
Nasution Albani Syukri M.2020. Filsafat Hukum Islam & Maqashid Syariah. (Jakarta:Kencana)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 18-20.
Patrik P. (2009). Hukum Asuransi Indonesia. (Bandung: Mandar Maju).
Reksodiputro M, 2001. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI).
Saidurrahman dan Adri Soemitra 2014, Buku Pegangan Profesi Pengawas Syariah di Perbankan Syariah dan Asuransi Syariah, (Medan: CV Manhaji).
Sativa Annisa, Ansar dan Budi Sastra Padjaitan. Analysis of Maslahah Mursalah Comparison of the Settelement of Sharia Insurance Contracts at National Sharia Arbitration Board and the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency. Jurnal Nasional Vol.11. No.1 (Maret 2024).
Soemitra Andri. 2023. Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana).
Yuslem Nawir. 2007. al-Burhan fi Ushul Fiqh KITAB INDUK USUL FIKIH. (Bandung: Citapustaka Media)
DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i3.48302
Article Metrics
Abstract view : 28 timesPDF - 22 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
__________________________________________________________
Riwayat: Educatioanl Journal of History and Humanities
Published: Departemen of History Education, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh. Indonesia
Situs web: https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
Email: riwayat@usk.ac.id

Karya ini dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0.
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities