Pandangan Hukum Islam terhadap Peniadaan Adzan Isya disaat Taklim, (Studi Kasus Kampung Tengah, Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat)

Ahmad Ilman, Nurul Huda Prasetiya

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan alasan  adanya permasalahan syariat yang ditinggalkan dan syiar yang terabaikan dialah kalimah mulia’ Adzan,  Permasalahan yang diteliti adalah permasalahan yang ada di kampug tengah, kec. Lembah melintang, kab. Pasaman Barat, yaitu peniadaan adzan Isya disaat taklim, peniadaan adzan Isya ini dilakukan ketika pelaksanaan  pengajian, yang dimana pengajian (taklim) ini rutin sekali dua minggu di mesjid, namun walaupun taklimnya didalam masjid tapi jamaah tidak melaksanakan adzan ketika masuk waktu sholat Isya. Kasus ini sudah menjadi kebiasaan yang sudah lama bahkan hingga sekarang masih diterapkan, Adzan sendiri adalah syariat yang dianjurkan walaupun berbeda pendapat ulama dalam masalah hukumnya, akan tetapi dampak yang ditimbulkan ketika meninggalkan adzan sangatlah besar, terlebih lagi di kampung tengah ini hanya ada satu masjid dan jarak kampung ke kampung sebelah sekurang-kurangnya 3km, Adapun metode penelitian yang penulis lakukan ialah; Kualitatif yaitu dengan observasi dan wawancara, Penelitian ini juga mengutip berbagai kitab pendapat Ulama, untuk mendapatkan Hukum yang semestinya. setelah peneliti selesai melakukan observasi, wawancara, Dan menganalisis pendapat berbagai ulama. Lalu peneliti menuliskan Kesimpulan bahwa adzan haruslah dilaksanakan melihat keadaan masjid yang hanya satu dan penduduknya 100% muslim. Solusinya adalah ketika masuk waktu sholat isya maka pengajian berhenti sejenak dan salah seorang jamaah mengumandangka adzan.


Keywords


Pandangan Islam, Adzan, Taklim

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Al-juzairi, S. abdurrahman. (2019). fikih empat mazhab. Pustaka Al-Kautsar, 11(1), 1–14.

Al asqolani, ibnu hajar. (2009). Permulaan adzan dan firman Allah. Pustaka Azzam.

Albani, muhammad nashiruddin. (n.d.). Tamamul Minnah.Pdf.

An-najdi, A. (1449). tashilul ilmam.

As-sidawi, abu ubaidah yusuf bin mukhtar. (2015). panduan praktis adzan DAN Iqomah menurut sunnah. Pustaka Al-Furqon, 6.

Ash-Shan’ani, M. bin I. A.-A. (2006). SUBULUSSALAM,syarah bulugul maram.

Azman, A. (2023). Penerapan Syariat Islam. In Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Vol. 7, Issue 2, p. 279). https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7243

Baqi, M. F. A. (2015). Muttafaqun Alaih Shahih Bukhari Muslim. In Beirut Publishing (pp. 1–1275).

Darani, N. P. (2021). Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Perspektif Hadis. Jurnal Riset Agama, 1(1), 133–144. https://doi.org/10.15575/jra.v1i1.14345

Ibn Taymiyyah, A. ibn A. H. (2004). Majmu‘ Fatawa Ibn Taymiyyah. In 32 (p. 252).

Ika, I., Wasmin, A., Oktori, S., & Nurhalimah, S. (2023). Kewajiban Menuntut Ilmu Mengembangkan Dan Mengamalkannya. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 1(3), 110–117.

Khasanah, W. (2021). Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Islam. Jurnal Riset Agama, 1(2), 296–307. https://doi.org/10.15575/jra.v1i2.14568




DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.49441

Article Metrics

Abstract view : 29 times
PDF - 15 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

__________________________________________________________

Riwayat: Educatioanl Journal of History and Humanities


Published: Departemen of History Education, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh. Indonesia

Situs web: https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
Email: riwayat@usk.ac.id

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0.