Qard dan Dain dalam Hukum Ekonomi Syariah: Telaah Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 Serta Implikasinya terhadap Praktik Bunga pada Lembaga Keuangan Konvensional
Abstract
Penelitian ini mengkaji konsep utang dalam hukum Islam, yang dibagi menjadi qard (pinjaman tabarru' antarindividu tanpa batas waktu untuk kebutuhan dasar) dan dain (utang dari transaksi jual beli, pinjaman, atau ganti rugi), serta relevansinya dengan Fatwa MUI No. 1/2004 tentang larangan riba dan standarnya pada lembaga konvensional. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis normatif-yuridis berdasarkan Al-Qur'an, hadis, kitab fiqh klasik, dan fatwa kontemporer, penelitian ini menganalisis dasar syariah, syarat, pilar, dan kompilasi komprehensif kedua konsep tersebut dalam hal sifat, tujuan, asal usul kewajiban, dan ketentuan pembayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qard hanya dapat diterapkan pada transaksi individu tanpa bunga karena didasarkan pada bantuan mutual dengan modal penuh dari pemberi pinjaman, sementara dain dapat diterapkan pada lembaga keuangan dengan bunga karena menggunakan kombinasi modal bank dan dana pihak ketiga, di mana bunga berfungsi sebagai biaya operasional, bukan sekadar keuntungan. Analisis menunjukkan adanya konflik mendasar antara penerapan bunga di lembaga konvensional dan konsep qard dalam Islam. Implikasi penelitian ini memberikan panduan teoritis untuk pengembangan instrumen keuangan Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
DOI:
https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.49907
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by











___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities
E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.