Kajian Yuridis Normatif mengenai Tanggung Jawab Negara dan Orang Tua terhadap Pencegahan Perkawinan dini
Abstract
Pernikahan di bawah usia ialah suatu pelanggaran terhadap hak konstitusi anak yang diatur dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 16 Tahun 2019 sudah menentukan batas usia minimum perkawinan bagi lelaki dan perempuan yakni 19 tahun, dispensasi kawin di pengadilan agama mengindikasikan lemahnya fungsi negara dalam mencegah perkawinan yang terjadi pada usia dini. Studi ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab konstitusional negara dalam mencegah dan menangani pernikahan dini serta bentuk perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Metode Penelitian yang dipakai ialah penelitian yuridis normatif melalui pendekatan UU (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab konstitusi negara belum sepenuhnya terpenuhi akibat adanya kekosongan hukum dalam pemberian dispensasi pernikahan serta lemahnya kebijakan pencegahan di tingkat daerah. Dampak hukum dari melangsungkan pernikahan di bawah umur mengakibatkan pelanggaran hak anak dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Negara harus memperkuat sistem perlindungan anak dengan kebijakan hukum yang lebih ketat terkait dispensasipernikahan.
DOI:
https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.49908
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by











___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities
E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.