Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Unit Apartemen sebagai Konsumen dalam Sengketa dengan Pengembang Apartemen Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 957/PDT.G/2024/PN Jakarta Selatan


Abstract


Seringnya terjadi pelanggaran oleh pihak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijanjikan kepada konsumen, termasuk menunda penyerahan unit, tidak menandatangani akta jual beli, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta pertanggungjawaban pengembang dalam konteks perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengembang yang mengabaikan kewajiban dan menolak melaksanakan amar putusan pengadilan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui putusannya, pengadilan memberikan perlindungan nyata kepada konsumen dengan memerintahkan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen beserta sertifikat kepemilikannya kepada penggugat. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di sektor properti.Seringnya terjadi pelanggaran oleh pihak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijanjikan kepada konsumen, termasuk menunda penyerahan unit, tidak menandatangani akta jual beli, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta pertanggungjawaban pengembang dalam konteks perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengembang yang mengabaikan kewajiban dan menolak melaksanakan amar putusan pengadilan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui putusannya, pengadilan memberikan perlindungan nyata kepada konsumen dengan memerintahkan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen beserta sertifikat kepemilikannya kepada penggugat. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di sektor properti.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50181

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.