Pertanggungjawaban Pidana Influencer Atas Penyebaran Informasi Hoaks di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang ITE
Abstract
Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena baru di mana influencer memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Namun, pengaruh yang luas tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum ketika influencer menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus Jerinx SID (I Gede Ari Astina) dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 823/Pid.Sus/2020/PN Dps, di mana Jerinx dinyatakan bersalah karena menyebarkan pernyataan yang menimbulkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial Instagram. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa penyebaran informasi hoaks yang dilakukan oleh influencer di media sosial serta meninjau tanggung jawab hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran hoaks oleh influencer dapat diproses melalui jalur litigasi (pidana) apabila menimbulkan keresahan publik, sebagaimana pada kasus Jerinx, atau melalui jalur non-litigasi (klarifikasi dan permintaan maaf publik) jika dampaknya terbatas. Kasus Jerinx menjadi contoh bahwa figur publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas setiap informasi yang disebarkan di ruang digital, dan penegakan hukum dalam kasus ini memberikan efek jera sekaligus pembelajaran sosial agar kebebasan berekspresi di media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
DOI:
https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50186
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by











___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities
E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.