Tanggung Jawab Pidana Pelaku Usaha terhadap Kemasan Produk Yang Rusak


Abstract


Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Tanggung jawab pelaku usaha ini dinamakan dengan tanggung gugat produk. Tanggung jawab atas produk-produk yang diperdagangkan oleh para pelaku ekonomi, dipasarkan atau dijual di kalangan konsumen adalah tanggung jawab orang-orang yang mendistribusikan produk-produk tersebut, para pelaku ekonomi. Pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan kesalahannya, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dapat dilihat dalam undang-undang perlindungan konsumen, dan bentuk pertanggungjawabannya berupa pengaturan pengembalian uang atau ganti rugi. Selain itu pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini berlaku jika pelaku usaha melanggar ketentuan terkait kemasan produk yang rusak. Dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif yang diberikan oleh BPOM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan UU Pangan serta sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK, Pasal 63 UUPK, dan Pasal 141 UU Pangan. Pelaku usaha juga dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen berdasarkan prinsip product liability untuk meminta ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum pelaku usaha yang merugikan konsumen

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50352

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.