Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat dalam Sistem Pendaftaran Tanah Nasional: Tinjauan terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Abstract
sekumpulan norma yang mengatur hubungan antara negara, masyarakat, dan individu terhadap pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, sistem hukum kehutanan mengalami perkembangan yang panjang dan dinamis melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Agrarische Wet 1870, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam konteks konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan landasan kuat bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem hukum kehutanan nasional dengan mengakui secara tegas keberadaan hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat. Putusan ini memperkuat prinsip rule of law serta mendorong pembentukan peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat.
DOI:
https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50561
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by











___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities
E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.