Hak Konsumen untuk Mendapatkan Informasi dan Keamanan Produk atas Beredarnya Skincare Tanpa Izin Edar


Abstract


Peredaran skincare tanpa izin edar kini semakin mudah ditemukan, terutama di media sosial. Banyak konsumen yang tergiur oleh klaim hasil cepat dan harga murah tanpa menyadari risiko dibaliknya. Padahal hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan keamanan dari produk yang telah digunakan telah diatur dalam hukum indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana hak tersebut benarbenar terpenuhi dalam kasus penggunaan skincare ilegal. Hasil penelitian ini menunjukan kurangnya literasi konsumen, lemahnya pengawasan digital, dan serta maraknya pelaku usaha yang mengabaikan apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha serta hak dan kewajiban konsumen.Kata kunci: Hak konsumen, Izin Edar, Keamanan Produk

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50820

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.