Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen atas Kosmetik Tanpa Izin Edar


Abstract


Kosmetik adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat dalam untuk memenuhi kegiatan keseharian. Untuk mengedarkan kosmetik di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki izin edar dari BPOM, hal ini berfungsi untuk melindungi konsumen dari bahaya bahan yang terdapat pada kandungan kosmetik. Tujuan dalam menulis artikel ilmiah ini adalah untuk memahami regulasi tentang pengedaran kosmetik di Indonesia serta peran BPOM dalam melindungi konsumen dari kosmetik yang memiliki kemungkinan akan membahayakan bagi diri konsumen. Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai pengedaran kosmetik di Indoensia, yakni Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Dalam rangka melindungi konsumen, BPOM berperan dalam menguatkan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menjamin kalau kosmetik yang diedar telah aman digunakan serta aktif melakukan sosialisasi agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50854

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.