Kedudukan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Pekerja yang Tidak Memiliki Kontrak Kerja Tertulis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PDT.SUS-PHI/2025)


Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Ketiadaan kontrak tertulis menimbulkan persoalan mengenai keabsahan PKWT dan status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PDT.SUS-PHI/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT yang tidak dibuat secara tertulis tidak memenuhi syarat formal sehingga hubungan kerja berubahipso juremenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51170

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.