Kedudukan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Pekerja yang Tidak Memiliki Kontrak Kerja Tertulis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PDT.SUS-PHI/2025)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Ketiadaan kontrak tertulis menimbulkan persoalan mengenai keabsahan PKWT dan status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PDT.SUS-PHI/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT yang tidak dibuat secara tertulis tidak memenuhi syarat formal sehingga hubungan kerja berubahipso juremenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51170
Article Metrics
Abstract view : 0 times
PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by











___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities
E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.