Evaluasi Profesionalisme Guru

. Basri

Abstract


Guru profesional dituntut memiliki seperangkat kemampuan kompetensi guru. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Berlakunya undang-undang dan peraturan tersebut menuntut para guru untuk meningkatkan profesionalisme. Kinerja guru dapat dilihat dari rasa tanggung jawab menjalankan tugas profesinya akan memegang tanggung jawab moral. Semua Ini akan terlihat dalam kepatuhan dan loyalitas dalam menjalankan tugas kependidikannya di kelas dan di luar kelas. Tiga komponen untuk penilaian kinerja guru secara teknis, yaitu (1) mengamati kelas (observasi Kelas), (2) memeriksa program kerja, khususnya RPP, dan (3) melakukan validasi data melalui triangulasi. Kinerja profesional juga dapat dilihat dari aspek peningkatan kualitas (1) belajar dengan memberdayakan berbagai aspek; (2) penguasaan, aplikasi, dan produk Ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti menulis buku, karya ilmiah, penelitian, membuat alat peraga, penerapan teknologi; (3) kontribusi guru dalam pekerjaan; (4) pelaksanaan strategi atau teknologi baru dalam belajar seperti e-learning, lesson study, pembelajaran kuantum, konstruktivisme; (5) memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana pembelajaran seperti internet; dan (6) motivasi terus berkembang untuk kemajuan dan kualitas pembelajaran, administrasi, pengembangan diri, yang menyebabkan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran.

Keywords: evaluasi dan profesionalisme guru.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24815/suloh.v2i1.13019

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


P-ISSN: 2407-5809

E-ISSN: 2714-5484

Diterbitkan Oleh:

Jurusan Bimbingan dan Konseling 

Universitas Syiah Kuala