Menyoal Kesenjangan dan Diskriminisi Publik Terhadap Penyandang Disabilitas
Abstract
Disabilitas menjadi topik permasalahan yang serius periode belakangan ini, hal tersebut dikarenakan penyandang disabilitas rawan akan berbagai tindakan diskriminasi secara fisik maupun mental, bahkan difabel rentan menjadi korban pelecehan seksual dalam ruang lingkup keluarga ataupun non difabel. Para disabilitas menghadapi berbagai problematika dalam kehidupan sehari-hari. Penyandang disabilitas seringkali di tolak dengan alasan keterbatasan mereka, bahkan ada beberapa yang menjadikan sehat jasmani dan rohani sebagai syarat utama untuk bisa mangakses bidang-bidang tertentu. Bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap penyandang disabilitas masih dijumpai di lokasi sekitar. Kesenjangan yang diterima oleh penyandang disabilitas menjadi tekanan tersendiri bagi para difabel untuk memenuhi segala aspek kebutuhannya. Pemenuhan hak-hak disabilitas masih kurang diperhatikan, baik dalam sarana bangunan atau infastruktur, maupun fasilitas-fasilitas di tempat umum. Ketidaksetaraan juga terjadi dalam sektor pendidikan, lapangan pekerjaan, politik, dan aksesibilitas terhadap transportasi. Hal tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda yang diterima oleh penyandang disabilitas terhadap layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Disability has become a serious problem topic in recent times, this is because people with disabilities are prone to various acts of discrimination physically and mentally, even people with disabilities are vulnerable to being victims of sexual harassment within the family or non-disabled spheres. People with disabilities face various problems in their daily life. Persons with disabilities are often rejected on the grounds of their limitations, there are even some who make physically and mentally healthy as the main requirement to be able to access certain fields. Even human rights violations against persons with disabilities are still found in nearby locations. The gap that is accepted by people with disabilities is a separate pressure for people with disabilities to meet all aspects of their needs. Fulfillment of disability rights is still lacking in attention, both in building facilities or infrastructure, as well as facilities in public places. Inequality also exists in the sectors of education, employment, politics, and accessibility to transportation. This shows that there is a different treatment received by persons with disabilities towards public services that are friendly to persons with disabilities.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfons, M. (2018). Komnas HAM Soroti Perlakuan Negatif ke Penyandang Disabilitas Mental. Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-4328548/komnas-ham-soroti-perlakuan-negatif-ke-penyandang-disabilitas-mental
Cahyono, S. A. T. (2020). Penyandang Disabilitas: Menelisik Layanan Rehabilitasi Sosial Difabel pada Keluarga Miskin. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(3), 239-254.
Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652-671.
Hasanah, B. (2017). Pelayanan Aksesibilitas Jalan Umum (Jalur Pedestrian) Bagi penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kota Serang). IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 1(1).
International Labor Organization. (2013). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Diakses dari: https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_233426/lang--en/index.htm
Khuluqi, H. (2017). Hak anak disabilitas di Indonesia (analisis terhadap UU NO 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan hukum Islam) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Lutfiani, I. (2018). Agensi Penyandang Disabilitas Dalam Memperjuangkan Lapangan Pekerjaan (Studi Kasus Tunanetra di Yayasan Mitra Netra) (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).
Movanita, A. N. K. (2019). Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Ini Kisah Drg Romi Cari Keadilan. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/17015591/gagal-jadi-pns-karena-disabilitas-ini-kisah-drg-romi-cari-keadilan?page=all
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131-150.
Ramadhan. (2018). 4 Politisi Difabel Berpengaruh di Dunia. Diakses dari: https://asumsi.co/post/2130/4-politisi-difabel-berpengaruh-di-dunia
Solehudin, I. (2018). Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas Meningkat, Peradi Dilibatkan. Diakses dari: https://www.jawapos.com/nasional/27/01/2018/kekerasan-terhadap-penyandang-disabilitas-meningkat-peradi-dilibatkan/
Syafi'ie, M. (2014). Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. INKLUSI Journal of Disability Studies, 1(2), 269-308.
Trimaya, A. (2018). Upaya Mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 401-409.
Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 197-223.
Widodo, B. (2019). Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabiitas. Diakses dari: https://ham.go.id/2020/03/06/upaya-memenuhi-hak-penyandang-disabilitas/
Yulius, M. (2020). Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Politik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Lex Administratum, 8(3).
DOI: https://doi.org/10.24815/gaspol.v2i2.23258
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
The Journal of Governance and Social Policy
Published by Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on work at https://jurnal.usk.ac.id/GASPOL