Analisis Fenomena Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh oleh Pemerintah Pusat
Abstract
The phenomenon of the appointment of acting regional heads by the central government to fill the vacancies caused by the postponement of regional elections to the upcoming 2024 simultaneous regional elections has had a serious political impact. This paper will try to look at: First, discuss the problems of appointing acting regional heads related to the mechanism of the appointment process in general from the Indonesian scale and a special analysis of phenomena in Aceh Province. Second, discussing the pros and cons of the phenomenon when serving as a leader who then sees its relevance to the concept of democracy. Then, it will provide an evaluative description of the impacts that may arise so that conclusions and recommendations can be drawn for the running of an effective and efficient government in the future. This research is normative research using qualitative methods with a case study approach. Based on the results of the analysis of the findings with the theory used, the phenomenon of the appointment of acting regional heads by the central government is proven to be contrary to the concepts and principles of democracy, where procedurally the position is obtained through determination not election by the people. The recommendations put forward are that it is necessary to formulate a regulation that specifically regulates this matter and there is a need for the involvement of stakeholders in the regions to create an effective and efficient regional government.
Fenomena penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan oleh penundaan pilkada menuju pilkada serentak 2024 mendatang melahirkan dampak politik yang serius. Tulisan ini akan berusaha melihat: Pertama, membahas problematika pengangkatan penjabat kepala daerah terkait mekanisme proses penunjukannya secara umum dari skala Indonesia dan analisis khusus fenomena di Provinsi Aceh. Kedua, membahas mengenai fenomena pro dan kontra saat menjabat sebagai pemimpin yang kemudian melihat relevansinya dengan konsep demokrasi. Kemudian, memberikan gambaran yang bersifat evaluatif dari dampak yang mungkin muncul, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan serta rekomendasi untuk jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Berdasarkan hasil analisis temuan dengan teori yang digunakan, maka fenomena penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat terbukti bertentangan dengan konsep dan prinsip demokrasi, dimana secara prosedur jabatan tersebut diperoleh melalui penetapan bukan pemilihan oleh rakyat. Rekomendasi yang diajukan adalah perlu disusun sebuah regulasi yang secara spesifik mengatur hal tersebut dan perlu adanya keterlibatan stakeholder di daerah agar tercipta pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abustan, A. (2022). Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 274-287.
Akbar, I. (2016). Pilkada serentak dan geliat dinamika politik dan pemerintahan lokal Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 95-110.
Alamsyah, A. (2012). Etika Politik. Makassar: Alauddin Press.
Argawati, U. (2022, 11 Desember). Pemilu Secara Serentak Bertujuan Menguatkan Sistem Presidensial. Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18772.
Arifin, F., & Kurnia, F. R. (2019). Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Thafa Media.
Arifulloh, A. (2016). Pelaksanaan pilkada serentak yang demokratis, damai dan bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 301-311.
Budiman, H. (2016). Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
CNN Indonesia. (2022, 7 Juli). Koalisi Sipil Minta Batalkan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706122207-20-817943/koalisi-sipil-minta-batalkan-achmad-marzuki-jadi-pj-gubernur-aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2021, 2 September). Sesuai Amanat UU, Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34416/.
Harjudin, L., Tarifu, L., & Ridwan, H. (2022). Menggugat Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Tanpa Pemilihan: Tergerusnya Kedaulatan Rakyat dan Menguatnya Dominasi Pemerintah Pusat. Journal Publicuho, 5(4), 1355-1366.
Hasan, F. (2022, 12 Mei). DPRA Usul Kriteria Pj Gubernur Aceh yang Komit Selesaikan Masalah Bendera dan Lambang Aceh. Modus Aceh. https://modusaceh.co/news/dpra-usul-kriteria-pj-gubernur-aceh-yang-komit-selesaikan-masalah-bendera-dan-lambang-aceh/index.html.
Huda, N. (2005). Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huda, N. (2011). Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Huntington, S. (2001). Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Grafiti.
ICW. (2022, 27 Mei). Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum Dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/2022/05/27/menolak-konflik-kepentingan-dan-pembangkangan-hukum-dalam-pemilihan-penjabat-kepala-daerah.
Irman, Y. (2019, 18 Juli). Pemerintah Aceh Tegaskan Tolak Tambang PT EMM. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/963801/pemerintah-aceh-tegaskan-tolak-tambang-pt-emm.
Karim, Z. P. (2019). Sengkarut Lembaga Pemilu Di Antara Tiga Aturan: Studi Terhadap Kip Aceh. Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, 1-21. https://www.researchgate.net/publication/350106807
Kurnia, F. R., & Rizari, R. (2019). Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 11(2), 79-97.
Lan, L. (2022, 6 Juli). KontraS Aceh: Pengangkatan Ahmad Marzuki Diduga Cacat Hukum. KontraS Aceh. https://kontrasaceh.or.id/kontras-aceh-pengangkatan-ahmad-marzuki-diduga-cacat-hukum/.
Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Jogjakarta: FH UII Press.
Mantalean, V. (2023, 7 Juli). Penunjukan Pj Gubernur Aceh Dinilai Janggal, Pola Serupa Dikhawatirkan Berulang. Harian Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/07001931/penunjukan-pj-gubernur-aceh-dinilai-janggal-pola-serupa-dikhawatirkan.
Neuman, W. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches Seventh Edition. Assex: Pearson Education Limited.
Nyoman S, I. (2005). Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.
Prasetio, T., & Nurdin, M. (2021). Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Semaya, 9(2), 314-329.
Pratama, S. I. (2023, 21 Juni). Catatan Kritis Ihwal Tata Kelola Lingkungan Aceh. Betahita. https://betahita.id/news/detail/8895/catatan-kritis-ihwal-tata-kelola-lingkungan-aceh.html?v=1687383326.
Purnamawati, E., & Sugianto, B. (2022). Kewenangan Pemerintah dalam Otonomi Daerah dan Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Solusi Universitas Palembang, 20(3), 372-386.
Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1-10.
Putra, A. (2022, 13 Desember). Pj Gubernur Jawab Isu Keluarganya Main Tambang di Aceh. Berita Kini. https://beritakini.co/news/pj-gubernur-jawab-isu-keluarganya-main-tambang-di-aceh/index.html.
Ramanda, D. E. (2022). Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3), 10061-10068.
Ramdani, D. (2022). Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. (Tesis Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).
Rizmajar, H. (2021, 14 Februari). Aceh dan Pilkada 2022. Rmol Aceh Republik Merdeka. https://www.rmolaceh.id/aceh-dan-pilkada-2022.
Sanjaya, W. (2015). Konstitusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 581-597.
Setyadi, A. (2023, 12 Juni). Alasan DPRA Tak Lagi Usul Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh: Bikin Gaduh. Detik Sumut. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6769214/alasan-dpra-tak-lagi-usul-achmad-marzuki-jadi-pj-gubernur-aceh-bikin-gaduh.
Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Suseno, F. M. (2003). Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suyatno, S. (2016). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212-230.
Zairi, M. B. (2021, 8 Juli). Mahkamah Agung Tolak PK BKPM RI, Terkait Izin Tambang PT EMM di Beutong. Serambi News. https://aceh.tribunnews.com/2021/07/08/mahkamah-agung-tolak-pk-bkpm-ri-terkait-izin-tambang-pt-emm-di-beutong.
Zulkarnaini, Z. (2023, 13 Juni). DPRA Usulkan Pergantian Penjabat Gubernur Aceh”, 13 Juni 2023. Kompas. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/06/13/dpra-usulkan-pergantian-penjabat-gubernur-aceh.
DOI: https://doi.org/10.24815/gaspol.v4i1.31895
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
The Journal of Governance and Social Policy
Published by Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on work at https://jurnal.usk.ac.id/GASPOL