KEMATIAN MENDADAK KARDIOVASKULER
Abstract
Abstrak. Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi dalam hitungan menit bahkan detik sejak gejala pertama timbul. Dilaporkan laki-laki berusia 42 tahun meninggal secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak. (JKS 2017; 2: 115-122)
Kata kunci : Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegal
Abstract. Sudden death is a death that occurred in the 24 hour since symptoms arise, but in cases of forensic most deaths occur within minutes if not seconds since the first symptoms arise. Reported men aged 42 years died suddenly after suffering convulsions and unconsciousness. After examination by medical personnel in the emergency room, the patient is declared Death on Arrival (DOA). From the results of external examination found red spots on the inside of the eyelid and a bluish color on the tip of the fingers and toes signs of asphyxia. Cause of death was due to failure of the cardiovascular system that occurs suddenly.
(JKS 2017; 2: 115-122)
Keywords: Sudden death, cardiovascular disease, medicolegal aspect;
Keywords
References
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 117.
Singh S. Kematian Mendadak. Kedokteran forensik FK USU. Medan. 2013. Available at: http://repository.usu.ac.id/bitstrea m/123456789/38686/5/Chapter%20I.pdf.(dikutip 12 Agustus 2016).
Bhaskara, DS, Mallo, JF, Tomuka D. Hasil autopsy sebab kematian mendadak tak terduga di bagian forensik BLU RSUP. Prof.DR.R.D. Kandou Manado tahun 2010-2012. Bagian Ilmu Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulagi Manado. 2012.
Rorora JD, Tomuka D, Siwu J. Temuan otopsi pada kematian mendadak akibat penyakit jantung di BLU RSU Prof.DR. R.D.Kandou Manado periode 2007-2011. Jurnal e-Clinic (eCI).2014;2.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kematian mendadak. Available at: http://www.depkes.go.id/article/v iew/201410080002/lingkungan- sehat-jantung-sehat.html. [dikutip tanggal 18 Agustus 2016].
Bagian Kedokteran Forensik FK UGM. Pemeriksaan Jenazah Forensik dan Medikolegal. Fakultas Kedokteran UGM. Yogyakarta. 2013.
Rahmawati MLA. Hubungan antara usia dengan prevalensi dugaan mati mendadak. Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Surakarta : 2010.
Kristanto E, Winardi T. Kematian mendadak (Sudden Natural Unexpected Death).http://erwin_k.webs.com/kematia nmendadak.htm. 2006.
Amir A. Rangkaian Ilmu kedokteran forensik edisi kedua. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedoktean USU: Medan. 2005.
Idries AM., Tjiptomartono AL. Penerapan Ilmu Kedokteran Forenik dalam Proses Penyidikan. Sagung Seto cetakan I edisi revisi. 2008.
DOI: 10.24815/jks.v17i2.8990
Refbacks
- There are currently no refbacks.