KEMATIAN MENDADAK KARDIOVASKULER

Taufik Suryadi

Abstract


Abstrak. Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi   dalam   hitungan   menit   bahkan   detik   sejak   gejala   pertama   timbul. Dilaporkan laki-laki berusia 42 tahun   meninggal secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak. (JKS 2017; 2: 115-122)

Kata kunci : Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegal

Abstract. Sudden death is a death that occurred in the 24 hour  since symptoms arise, but in cases of forensic most deaths occur within minutes if not seconds since the first symptoms arise. Reported men aged 42 years died suddenly after suffering convulsions and unconsciousness. After examination by medical personnel  in  the  emergency  room,  the  patient  is  declared  Death  on  Arrival (DOA). From the results of external examination found red spots on the inside of the eyelid and a bluish color on the tip of the fingers and toes signs of asphyxia. Cause of death was due to failure of the cardiovascular system that occurs suddenly.

(JKS 2017; 2: 115-122)

Keywords: Sudden death, cardiovascular disease, medicolegal aspect;


Keywords


Kata kunci : Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegal; Sudden death, cardiovascular disease, medicolegal aspect

References


Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 117.

Singh S. Kematian Mendadak. Kedokteran forensik FK USU. Medan. 2013. Available at: http://repository.usu.ac.id/bitstrea m/123456789/38686/5/Chapter%20I.pdf.(dikutip 12 Agustus 2016).

Bhaskara, DS, Mallo, JF, Tomuka D. Hasil autopsy sebab kematian mendadak tak terduga di bagian forensik BLU RSUP. Prof.DR.R.D. Kandou Manado tahun 2010-2012. Bagian Ilmu Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulagi Manado. 2012.

Rorora JD, Tomuka D, Siwu J. Temuan otopsi pada kematian mendadak akibat penyakit jantung di BLU RSU Prof.DR. R.D.Kandou Manado periode 2007-2011. Jurnal e-Clinic (eCI).2014;2.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kematian mendadak. Available at: http://www.depkes.go.id/article/v iew/201410080002/lingkungan- sehat-jantung-sehat.html. [dikutip tanggal 18 Agustus 2016].

Bagian Kedokteran Forensik FK UGM. Pemeriksaan Jenazah Forensik dan Medikolegal. Fakultas Kedokteran UGM. Yogyakarta. 2013.

Rahmawati MLA. Hubungan antara usia dengan prevalensi dugaan mati mendadak. Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Surakarta : 2010.

Kristanto E, Winardi T. Kematian mendadak (Sudden Natural Unexpected Death).http://erwin_k.webs.com/kematia nmendadak.htm. 2006.

Amir A. Rangkaian Ilmu kedokteran forensik edisi kedua. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedoktean USU: Medan. 2005.

Idries AM., Tjiptomartono AL. Penerapan Ilmu Kedokteran Forenik dalam Proses Penyidikan. Sagung Seto cetakan I edisi revisi. 2008.


Full Text: PDF

DOI: 10.24815/jks.v17i2.8990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.