ANALISIS URGENSI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN DI PROVINSI DKI JAKARTA
Abstract
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi sekaligus kota di Indonesia yang menjadi pusat pembangunan dari berbagai sektor. Hal ini tentunya berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk di DKI Jakarta karena banyak sekali pendatang yang merantau ke DKI Jakarta sehingga mereka akan berusaha untuk tinggal di Jakarta. Hal tersebut menyebabkan pembangunan gedung dan permukiman kian meningkat dan berdampak pada sempitnya ketersediaan lahan, khususnya lahan dan ruang hijau sebagai habitat ekologis. Dengan demikian, perlu adanya upaya untuk menciptakan ruang hijau sebagai penunjang keberlangsungan ekologis atau kelestarian lingkungan di DKI Jakarta dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik, apalagi hal ini selaras dengan regulasi dari pemerintah terkait penyediaan ruang terbuka hijau sebanyak 30% dari luas wilayahnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan model studi literatur. Sehingga penelitian ini memaparkan analisis data yang didapat dari berbagai hasil penelitian sebelumnya yang sudah terpublikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberi gambaran terkait urgensi dan perlunya pendirian Ruang Terbuka Hijau di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya pelestarian lingkungan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arianti, Lin. (2010). Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Rekayasa, Edisi Januari 2010.
Imansari, N., & Parfi K. (2015). Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Ruang, Volume 1 Nomor 3, 2015, 101-110.
Prakoso, P., & Herdis H. (2019). Analisis Implementasi 30% Ruang Terbuka Hijau di Dki Jakarta. Majalah Ilmiah Globe Vol 21 No 1 April 2019: 17-26.
Wemasmaaratri. (2018). Analisis Efektivitas Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dalam Menurunkan Suhu Udara Mikro. Tugas Akhir: Universitas Islam Indonesia.
Darma. Ospi. (2022). Lokasi RTH Diatur Merata Di Semua Wilayah Jakarta. Jakarta: Rakyat Merdeka id.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (2020, November 19). Mengenal 5 Manfaat Ruang Terbuka Hijau Bagi Kehidupan. Retrieved from DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG: https://dlh.semarangkota.go.id/mengenal-5-manfaat-ruang-terbuka-hijau-bagi-kehidupan/
Dwiyanto, Agung. (2009). KUANTITAS DAN KUALITAS RUANG TERBUKA HIJAU DI PERMUKIMAN PERKOTAAN. TEKNIK, 88-93.
Mawar Kartina, Ratu. (2018). Ruang Terbuka Hijau Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup. LOGIKA, 73-79.
Safriani, Andi. (2015). URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Jurisprudentie, Vol. 2 No. 2, 23-31.
Samsudi. (2010). RUANG TERBUKA HIJAU KEBUTUHAN TATA RUANG PERKOTAAN KOTA SURAKARTA. Journal of Rural and Development, 11-19
DOI: https://doi.org/10.24815/jpg.v8i2.32236
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Syifa Aulia Zahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2541-6936 (Print)| ISSN 2808-2834 (Online)
Organized by Universitas Syiah Kuala
Jurnal Pendidikan Geosfer Published by Jurusan Pendidikan Geografi FKIP Universitas Syiah Kuala
Website : http://jurnal.unsyiah.ac.id/jpg
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
