Kewenangan Gubernur Aceh Dalam Penggantian Pejabat Eselon II Setelah Pemilihan Kepala Daerah

Sadrun Pinim, Husni Djalil, Yanis Rinaldi

Abstract


Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan dalam penggantian pejabat eselon II yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Gubernur Aceh dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa  jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Prosedur penggantian pejabat eselon II dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetisi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas sesuai menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan penelitian untuk mengetahui kewenangan Gubernur Aceh dalam mengangkat pejabat Eselon II dan mengetahui ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota membatasi kewenangan Gubernur Aceh sebagai kepala daerah dalam otonomi khusus. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif (yuridis normative). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tidak menghambat otonomi khusus di Aceh menurut UU No. 11 Tahun 2006. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tetap berlaku di Aceh, dan penggantian pejabat eselon II tetap berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disarankan kepada Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sinkronisasi peraturan perundang-undang lainnya, agar tidak timbul disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Memberikan pengecualian untuk Provinsi Aceh sebagai otonomi khusus, agar tidak timbul disharmonisasi peraturan perundang-undangan.

The Act Number 11, 2006 has a power to replace echelon II officials. In the replacement of the echelon II officials, which is against the Act Number 10, 2016on the Governor, Head of District and Major Elections. The Aceh Governor is not allowed to replace the officials within 6 (six) months before the date of the candidate couple determination till the end of official position date unless there is a written license from Ministry. The procedure of echelon II official’s replacement conducted openly and competitively among civil servants with due regard to terms of competition, qualifications, rank, education, training, track record and integrity accordingly based on the Act Number 5, 2014 on States’ Official. This research aims to determine and assess the authority of the Governor of Aceh in appointing Echelon II officials and knowing the provisions of Law no. 10 of 2016 on the Election of Governors, Regents, and Mayors limits the authority of the Governor of Aceh as regional head in special autonomy. This is juridical normative research. The research shows that the Act Number 10, 2016 is not against the Act Number 11, 2006. The Act Number 10, 2016 on the Governor, Head of District and Major Election, is still existing in Aceh, and in regard with the replacement of echelon II is still referring to the Act Number 5, 2014 on States’ Official, as the civil Servants in Aceh is nationally integrated as civil servants.It is recommended that the Central Government shold enact legislation scrupolusly and refer to harmonization and synchronization of other laws, in order not to arise disharmonization of legislation. hence it provides exceptions for Aceh Province as the special autonomy province, in order to avoid legislations’s disharmony.


Keywords


Kewenangan; Gubernur; Pejabat Eselon II; Authority; Governor; Echelon II Officials

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Ateng Syafrudin, Pengaturan Koordinasi Pemerintahandi Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Harun Arsyad dan Sukamto, Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 2014.

b. Internet

Amrizal J Prang, Aceh Bisa Gunakan UUPA dan UU Pilkada, http://aceh.tribunnews.com/2017/03/12/aceh-bisa-gunakan-uupa-dan-uu-pilkada, diakses hari minggu tanggal 12 Maret 2017 jam 10.50 WIB.

Bambang Antariksa,Gagal Paham Penggantian Pejabat Aceh, http://aceh.tribunnews.com/2017/03/13/gagal-paham-pergantian-pejabat-aceh, diakses hari Senin tanggal 13 Maret 2017 jam 21.35 WIB.

Gubernur Zaini mestinya tak menabur angin, http://aceh.tribunnews.com/2017/03/13/gubernur-zaini-mestinya-tak-menabur-angin, diakses dikases hari Senin tanggal 13 Maret 2017 jam 21.40 WIB.

http://aceh.tribunnews.com/2017/03/21/mutasi-pejabat-cacat-prosedur, diakses pada Sabtu, tanggal 4 November 2017 jam 10:35 WIB.

http://aceh.tribunnews.com/2017/03/12/aceh-bisa-gunakan-uupa-dan-uu-pilkada?page=1, diakses pada Kamis tanggal 9 November 2017 jam 00.25 WIB.

Ryaas Rasyid: Mendagri tak Bisa Batalkan Keputusan Gubernur Aceh, http://aceh.tribunnews.com/2017/03/18/prof-ryaas-rasyid-mendagri-tak-bisa-batalkan-keputusan-gubernur-aceh, diakses hari Selasa tanggal 7 November 2017 jam 9.38 WIB.

c. Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Qanun Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i1.10590

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.