Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh
Abstract
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan.Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah illegal.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah Tertangkap Tangan dalam KUHAP dan OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Dari analisis yang dapat dipahami maka OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah tertangkap tangan dalam KUHAP bahwa Pasal 111 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 butir 19 KUHAP diatas dasar hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dianggap illegal serta memandang bahwa Operasi Tangkap Tangan berbeda dengan Tertangkap Tangan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut. Kemudian OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery sering digunakan oleh penyidik BNN, menilai bahwa praktik KPK dalam OTT telah menggunakan dua tindakan tersebut (interdiction and entrapment) yang berarti penyidik KPK telah mengadopsi tanpa kewenangan yang telah dimiliki penyidik BNN, sehingga KPK telah melakukan tiga jenis tindakan yang melanggar UU (interdiction, entrapment dan dalam proses penyelidikan).
Rampant catching lately done by KPK is known by the term Operation Catch hand or OTT gave rise to polemic whether legitimate or illegitimate. Parties who consider that OTT is illegal basing on arguing that the absence of a Capture Operation term of hands in the code of criminal procedure, only Caught hand. The difference is then inferred that OTT is illegal. This research aims to clarify OTT corruption eradication Commission Against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure and OTT in relation to special investigation techniques that are known with the term Controlled Delivery. Research methods the research methods used are normative legal (juridical normative) and conduct studies of materials libraries in order to collect data on the secondary. Normative legal research done by researching library materials (library) which is a secondary data. From the analysis that can be understood then the OTT corruption eradication Commission against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure that Article 111 paragraph (1) of the code of criminal procedure and the code of criminal procedure article 1 19 rounds above the legal basis for the The corruption eradication Commission in conducting Operation Catch hands (OTT) that are considered illegal and looked at that Capture different Hand Operation with Hand Caught on the articles. Then OTT in relation to special investigation techniques that are known by the term Controlled Delivery is often used by BNN, the investigators argued that the practice of KPK in the OTT has been using these two acts (interdiction and entrapment) which means investigators KPK has been adopted without the authority that has been owned by the investigator so that the KPK, BNN has conducted three types of actions that violate the ACT (entrapment, interdiction and investigation in the process).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2005
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Artikel Prof Edy O Hiarej tentang OTT KPK 29 September 2017, diakses pada tanggal 11 Agustus 14.13 WIB
Deni Seryawati, KPK Pemburu Koruptor.Pustaka timur, Yogyakarta, 2008.
E. Bonn-Sosro dan ukusumo, Tuntutan Pidana, Siliwangi, Jakarta.
Fatimah Asyari, Operasi Tangkap Tangan (Ott) Di Pusat Dan Daerah Untuk Meraih Wtp Terkait Masalah Pelanggaran Hukum, Jurnal LEGALITAS, Volume 2 Nomor 1, 2017
http://adrirahman24.blogspot.sg/2016/01/kronologi-suap-kepada-akil-mochtar.html diakses pada tanggal 11 Agustus 2018 pukul 13:21 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Kovenan_Internasional_tentang_Hak-Hak_Sipil_dan_Politik, diakses pada tanggal 11 Agustus 14.13 WIB
https://nasional.sindonews.com/read/1244895/18/ott-kpk-1506991818, Oleh Romli Atmasasmita (Guru Besar Emeritus FH Unpad), diakses pada tanggal 11 Agustus 13:46 WIB
https://nasional.tempo.co/read/1103581/terjaring-ott-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-tiba-di-gedung-kpk, diakses pada tanggal 11 Agustus 2018 pukul 13:32 WIB
https://www.tempo.co/tag/mulyana-w-kusumah, diakses pada tanggal 7 September 2018
J.C.T Simorangkir. Kamus Hukum. Aksara Baru. Jakarta. 1983.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi ketiga. 2005.
Romli Atmasasmita, OTT KPK, KolomOpini Koran Sindotanggal 3 Oktober 2017 danApakah OTT KPK Legal Atau Illegal, tanggal 5 Oktober 2017.
Mohammad Isa Gautama, Analisis Framing Pemberitaan Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar Di Media Daring Lokal Dan Nasional, Jurnal Socius, Vol 4, No 1, 2017
Muhammad Rizal Akbar, Eddy Rifai, Eko Raharjo, Kebijakan Kpk Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan, SKRIPSI, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2016.
Nurul Qamar, Perbandingan System Hukum Dan Peradilan Civil Law System Dan Common Law System, Refleksi Arts, 2010
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Nomor 2, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lembar Negara Republik Indonesia Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5419)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Cetakan ke-5, Jakarta, 2001
Tri Agung Kristanto, Korupsi Kelembagaan Masih Ancaman, Kompas, Jakarta. 2009.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11604
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.