Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian di Mahkamah Syar’iyah

Bahrun Bahrun, Syahrizal Abbas, Iman Jauhari

Abstract


Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, begitu pula Pasal 17 ayat (1) Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh Mediasi. Karena Mediasi diharapkan menjadi wadah pilihan untuk memperoleh solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan dan hambatan hakim mediator serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya hambatan tersebut. Jenis penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan untuk data sekunder dan penelitian untuk memperoleh data primer. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian diketahui peranan hakim mediator dalam menangani perkara/sengketa sudah berjalan, namun belum optimal. Terbukti dari 18 (delapan belas) kasus, jumlah kasus yang selesai melalui mediasi hanya 2 (dua) kasus, sedangkan tahun 2016 sampai 2017 belum ada kasus yang selesai melalui mediasi. Hal tersebut disebabkan jumlah mediator yang terbatas dan kurang memiliki kapastitas sumber daya yang memadai. Upaya untuk mencegahnya berupa sosialisasi manfaat mediasi dan mengikuti pelatihan mediasi serta mediasi harus dilakukan secara profesional. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hendaknya melakukan sosialisasi manfaat Mediasi, dan Mahkamah Agung RI hendaknya mengevaluasi praktik mediasi dan menambah jumlah hakim.

Article 4 paragraph (1) and (2) Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 states that it must first be pursued a settlement through mediation, as well as Article 17 paragraph (1) of the Judicial Examining Judge requiring the Parties to take Mediation. Because Mediation is expected to be a container of choice to obtain solutions that are based on the interests and needs of the parties. This research aims to know and explain the roles of mediator judges and obstacles faced by the judgesin settling the dispute of marital propertiesafter the divorce at Mahkamah Syar’iyah of Banda Aceh. This research also aims to know the efforts done to prevent and handlethe hurdles in settling the disputes post-divorce at Mahkamah Syar’iyah of Banda Aceh. This is juridical empirical research. The data are collectedthrough library research in order to obtain secondary data and field research is conducted in order to obtain primary data.This research applies qualitative analysis. Based on the research, it is known that the role of mediator judges in handling cases / disputes is already underway, but not optimal. It is evident from 18 cases, the number of cases completed through mediation is only 2 cases, whereas in 2016 until 2017 there have been no cases completed through mediation. This is due to the limited number of mediators and lack of adequate resource capacity. Efforts to prevent it in the form of socializing the benefits of mediation and participating in mediation and mediation training must be carried out professionally. The Chairperson of the Banda Aceh Syar'iyah Court should disseminate the benefits of Mediation, and the Indonesian Supreme Court should evaluate the practice of mediation and increase the number of judges.


Keywords


Harta bersama; mediator; penyelesaian sengketa; mediator; dispute settlement; marital properties.

Full Text:

PDF

References


Gunawan dkk, 2003, Hukum Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.

Ihya Ulumuddin Juz III, Bab Muamalat, Darul Ihya, Kairo.

J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lexy J. Moleong, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mohd Din, 2010, Hukum Pidana Adat di Indonesia, pengkajian Asas Teori, Norma, praktek dan Prosedurnya, Puslitbang Hukum dan Keadilan, Mahkamah Agung RI.

Riza Nizarli. 2010, Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum secara Diversi dan Restorative Justice, Pledoi Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak.

Ronny H. Soemitro, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamuji, 2005, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Witanto, D.Y., 2011, Hukum Acara Mediasi, Alfabeta, Bandung.

Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Media Online Lintas Gayo, Tanggal 29 Desember 2017

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal 30




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11718

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.