Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Abstract
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif. Namun pada kenyataannya MK melahirkan amar putusan yang kontraversi, karena pertimbangan hukum menyimpang dari asas-asas hukum universal, seperti asas ultra petita dan ultra veres. Identifikasi masalah penelitian ini ialah (1) Mengapa Hakim MK melakukan ultra veres dan (2) Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petitadalam megadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebab-sebab Hakim MK melakukan ultra veres dan ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 karena karena memiliki kewenangan lebih yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 sehingga dapat merusak tatanan keharmonisan dalam penagakan hukum antar lembaga kekuasaan negara. Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita karena hanya menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum dalam penemuan hukum dan mengabaikan sumber-sumber hukum lainnya seperti hukum yang tidak tertulis yaitu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Article 24 of the Indonesia Republic’s Constitution 1945 provides that the Constitutional Court is eligible to try at the first and final levels which the decision is final. The Constitutional Court must be working with other institutions in enforcing law. However, the court decided controversial decision, as in treating the cases has been acting beyond its power, the legal consideration violates universal rules of law, such as ultra petita and ultra veres. The identified research problems are (1) the Constitutional Court judges commits ultra veres and (2) the Constitutional Judges provides law consideration based on ultra petita. This research aims to analyze the reasons of judges for committing ultra veres and ultra petita in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945. This is normative legal research, which comprises of primary, secondary and tertiary legal sources. The research approach used in this research is historical, comparative and philosophical approaches. The research shows that the Constitutional Court judges commits ultra veres in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945 having impacts on the ruin of the harmonization of law enforcement between states’ institutions. The Constitutional Judges provides law consideration based on ultra petita in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945 may bring loss for wider public interest, as it ha considered individual interest of people who has applied in civil cases. It is recommended that the constitutional court to hold its power based on the values of Pancasila and the Constitution 1945 comprehensively in order to make objective.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apeldoorn, L.J.Va, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Bina Ilmu, Jakarta.
Bagir Manan dan Dwi Haridjanti, 2014, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bahtiar, 2015, Mahkamah Konstutusi pada Pengujian Undang-Undang terhadap UUD, Swadaya Group, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Bertens, K. Etika, 1993, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Eddy Purnama, 2007, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara Lain, Imagine Press, Bandung.
Fauzan, H.M. 2014, Kaedah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Kencana, Jakarta.
Hans Kelsen dalam Khudhaimah Dimyati, 2014, Pemikiran Hukum Kontruksi Epistimologi Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Genta Phublising, Yogyakarta
Laica Marzuki, 2006, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum Pemikiran Lepas Laica Marzuki, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Lexi J Moelong, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moh. Mahfud MD, 2010, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis Pror. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Alumni, Bandung.
Paulus Wahana dalam Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Persektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Satjipto Rahardjo dalam Hariyono. Et. al, 2013, Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Setara Press, Malang.
Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi dalam Sistem Presidensial di Indonesia, Rajawali Press,
Sujono dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Renika Cipta, Jakarta.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, 2015, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2011, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Viktor Imanual W. Nalle, 2013, Konsep Uji Materiil Kajian Pembentukan dan Ujian Materiil Peraturan Kebijakan di Indonesia, Setara Press, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra, 1996, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Partai Politik, Gema Insani Press, Jakarta,
Yovita A. Magesti dan Bernard L Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Genta Phublising, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11762
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






