Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar
Abstract
Merek pada dasarnya adalah tanda untuk mengidentifikasi asala barang atau jasa darisuatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain dan salah satu faktor penunjang kesuksesan dalam pemasaran barang.Hak kepemilikan merek berdasarkan peraturan perundang-undangan diperoleh melalui sistem pendaftaran yang bersifat konstitutif dengan prinsip First to File.Sehingga perolehan merek hanya bagi pihak yang pertama kali melakukan pendaftara. Namun pada kenyataanya masih banyak kasus sengketa merek yang dimenangkan oleh pihak yang tidak mendaftarkan mereknya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah penerapan dari sistem konstituif dengan prinsip First to File yang seharusnya telah dapat memenuhi perlindungan hukum bagi pihak merek terdaftar. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis metode penelitian hukum yuridis – normatif yang terdiri dari pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian pada putusan Mahkamah Agung Nomor 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016 sengketa merek Cap Mawar, maka dapat dikatakan bahwa hakim kurang memperhatikan konsep gugatan awal yang didasari itikad tidak baik. Oleh karena dalam hal jangka waktu gugatan yang diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan tidak dapat diajukan kapan saja dengan dasar pertimbangan bahwa merek yang menjadi objek gugatan bukanlah merek terkenal. Oleh sebab itu nilai kepastian akan perlindungan sebuah merek dengan dikeluarkanya sertifikat merek tersebut belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya, meskipun telah melalui proses penyaringan dan waktu yang cukup lama. Hal ini dapat menunjukan bahwa kepastian hukum yang hendak dicapai belum sepenuhnya terpenuhi.
Brands are basically a sign to identify goods or services from a company with goods or services of other companies and one of the supporting factors for success in marketing goods. The rights of brand ownership based on laws and regulations are obtained through a constitutive registration system with the First to File principle. So that the acquisition of a brand is only for the party who first registered. But in reality there are still many cases of brand disputes won by those who did not register their brands. The main problem discussed in this paper is the application of a constituent system with the principle of First to File that should have been able to fulfill legal protection for registered brands. The type of research method used in this writing is a type of juridical-normative legal research method which consists of the approach of legislation, case approach and conceptual approach. The results of the research on the Supreme Court Decision Number 512 K / Pdt.Sus-HKI / 2016 in the Cap Mawar brand dispute, it can be said that the judge did not pay attention to the initial lawsuit concept based on bad faith. Because in the event that the time period for the lawsuit filed has exceeded the prescribed time limit and cannot be submitted at any time on the basis of consideration that the trademark that is the object of the lawsuit is not a well-known brand. Therefore the value of the certainty of the protection of a brand with the issuance of the brand certificate has not fully received the proper protection, even though it has gone through a screening process and a long time. This can indicate that the legal certainty to be achieved has not been fully fulfilled.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi,2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafia, Jakarta.
Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agung Sudjatmiko, 2000, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vol. 15 No. 5 September-Agustus.
Bambang Kesowo, 1998, “Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia”. Makalah. Disampaikan dalam sambutan arahan Seminar Nasional Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, Fakultas Hukum Umeversitas Parahiyangan–Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia–United States Information Service,Fakultas Hukum UNPAR, Bandung.
Erma,Wahyuni,dkk, 2011, Kebijakan dan Manajemen Hukum MerekYPAPI, Yogyakarta.
Iswi Hariyani, 2010 Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Julius Rizaldi, 2009, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Alumni, Bandung.
Nur Hidayati, 2011, Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar, Jurnal Hukum, dalam http://webcache. googleusercontent.com diunduh pada tanggal 12-11 -2017.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet 2, Kencana, Jakarta.
Rahmi Jened, 2015, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia.
Ridwan Khairandy, 2000, Perlindungan Hukum Merek dan Problematika Penegakan Hukumnya, dalam Insan Budi Maulana, dkk, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual (1), Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 2000.
Saidin. OK, 2006, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT Raja Grafido Persada, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2002, “Prosedur Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek”, CV. Yrama Widya, Bandung.
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, 2007, Himpunan Keputusan Merek Dagang, PT. Alumni, Bandung.
Sudaryat, 2010, Hak Kekayaan Intelektual, Oase Media, Bandung.
Suyud Margono, 2011, Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di Indonesia,Ghalia Indonesia, Bogor.
Wildan Suyuthi Mustofa, 2013, Kode Etik Hakim, Edisi kedua, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Winarno Surachman, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar, Metode, dan Teknik, Tarsito, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.