Tinjauan Yuridis Akibat Berlakunya UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Sanksi Pidana Perpajakan
Abstract
Terdapat cukup banyak masyarakat yang dengan sengaja melakukan kecurangan-kecurangan dan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran pajak yang telah ditetapkan sehingga menyebabkan timbulnya tunggakan pajak. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah mengesahkan Undang-undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Salah satu jenis pengampunan yang ditawarkan adalah memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak (WP) yang melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat miskin atau WP yang taat pajak. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apakah penghapusan sanksi pidana terkait pengampunan pajak (tax amnesty) sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penghapusan sanksi pidana telah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal penghapusan sanksi pidana dalam tax amnesty tidaklah sesuai dengan prinsip-prinsip penghapusan pidana dalam konsep KUHP, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf karena apabila harta tersebut berasal dari hasil korupsi, hal tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang patut dan benar untuk dimaafkan. Disarankan kebijakan dalam pengampunan pajak (tax amnesty) sebaiknya tidak diberlakukan penghapusan pada unsur tindak pidana, apalagi dalam tindak pidana tersebut terdapat unsur yang merugikan negara.
There are enough people who deliberately commit fraud and neglect their obligations in carrying out the payment of taxes that have been set so as to cause the arrears of taxes. In response, the Government passed the Tax Amnesty Act Number 11 Year 2016 About Tax Amnesty. One type of amnesty offered is to provide the abolition of a criminal offense for a Taxpayer (WP) that violates the law. Therefore, it is interesting to investigate because it can be considered as a form of betrayal of the poor or WP who are tax-conscious. The main problem in this research is whether the abolition of criminal sanctions related to tax amnesty is in line with the principles of punishment. This study aims to determine and explain the elimination of criminal sanctions are appropriate or not with the principles of punishment. This study is a normative juridical research with the aim of studying the principles and rules contained in the science of law. The data used consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results indicate that of the abolition of criminal sanctions in the tax amnesty is not in accordance with the principles of criminal abolition in the concept of the Criminal Code, namely the justification and reasons for forgiveness because if the property is derived from the corruption, it is not a proper and proper act to be forgiven. It is recommended that the tax amnesty should not be abolished on the element of criminal acts, morever in the criminal act there are elements that harm the state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Indonesia, 2016, Undang-Undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016, Fokusindo Mandiri, Bandung.
Johny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Grafindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke–11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suharno, 2016, Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Jurnal, Majalah dan Tabloid
Eny Setyowaty, 2002, Tugas Karya Akhir, “Analisis Kebijakan Pengampunan Pajak (Suatu Tinjauan terhadap Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak Tahun 2001)”, FISIP Universitas Indonesia, Jakarta.
Ragimun, 2003, Artikel Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia”, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI, Semarang.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Internet
Forum Pajak Berkeadilan, Tax Amnesty Bukan Alat Kompromi dengan Penjahat, diakses dari situs https://media.neliti.com/media/publications/658-ID-tax-amnesty-bulan-alat-kompromi-dengan-penjahat.pdf.
Hand out materi amnesti pajak dari website: http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
Lawrence B. Sawyer, Journal, Taxation and Business Law “Targeting Amnesties at Ingrained Evasion – a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?”, Department of Accountancy, Finance and Information, diakses dari situs http://www.austlii.edu.au/
R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982, hlm. 249, diakses dari situs http://eprints.walisongo.ac.id/2002/3/42211154_Bab2.pdf.
Septian Deny, Tanpa Penghapusan Sanksi Pidana, Tax Amnesty Sulit Berjalan, Liputan6, 5 Juni 2015, diakses dari situs https://www.liputan6.com/bisnis/read/2245876/tanpa-penghapusan-sanksi-pidana-tax-amnesty-sulit-berjalan.
www.pajak.go.id/statistik-amnesti
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12084
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Data citation
Prosecution Tax Amnesty
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.