Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box

Yastina Faradila, Azhari Yahya, M. Adli

Abstract


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu bentuk jasa perbankan lainnya yaitu safe deposit box. Simpanan dalam safe deposit box biasanya berupa barang- barang seperti surat-surat berharga, perhiasan atau logam mulia. Untuk menentukan tempat menyimpan barang-barang berharga tersebut, haruslah memilih tempat yang aman seperti pada Bank Mandiri yang memberikan jasa pelayanan sewa menyewa safe deposit box. Didalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa konsumen sebagai pihak penyewa menundukkan diri terhadap ketentuan dan peraturan dari perbankan. Perjanjian sewa menyewa tersebut bersifat baku dimana antara pihak konsumen dan pihak perbankan tidak terdapat kesepakatan tawar menawar mengenai klausula perjanjian. Sehingga memberikan peluang kerugian bagi pihak penyewa dan menimbukan terjadinya perselisihan antara penyewa safe deposit box dengan pihak perbankan.

Banks are business entities that collect funds from the public in the form of deposits and distribute to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people. One form of other banking services, namely safe deposit box. Deposits in safe deposit boxes are usually in the form of items such as securities, jewelry or precious metals. In determining the choice for the right storage place, of course we choose a trusted place like PT. Bank Mandiri which provides leasing agreement services for safe deposit boxes. In the implementation of the lease agreement, hiring consumers as the tenant submits themselves to the banking regulations and regulations. The lease agreement is standard in that there is no bargaining agreement between the consumer and the banking party regarding the agreement clause. So as to provide opportunities for loss to the tenants and lead to disputes between tenants of safe deposit boxes with banks.


Keywords


Safe Deposit Box; Wanprestasi; Perjanjian Sewa Menyewa; Defaults; Rent Charter Agreement

Full Text:

PDF

References


Achmad Yusuf Sutarjo, 2018, Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia yang Disita Pihak Ketiga. (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015), Privat Law Vol: 92 6 No: 1.

Ida Nurhayati, 2013, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) Kantor Cabang Utama Melawai Jakarta Selatan, Jurnal Account (Akuntansi, Keuangan dan Perbankan), Vol. 1 No. 1 Desember, ISSN 2338-9753.

Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Abritase), Visimedia, Jakarta.

Melayu, S.P. Hasibuan, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta.

Nur Ida Iriani, 2010, Prinsip Kinerja Bank Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 14, Edisi Khusus, Oktober, hal., 734 – 744,Terakreditasi SK. No. 167/DIKTI/Kep/2007.

Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016.

Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Wafiya, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Wafiya No. 56, Th. XIV April, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu.

Willy Sudiarto Raharjo dan Danny Aguswahyudi, 2016, Implementasi Skema Meaningful Sharing pada Kriptografi Visual Berwarna untuk Digital Safe Deposit Box, Jurnal Ultimatics (Jurnal Program Studi Teknik Informatika Universitas Multimedia Nusantara), Vol. VIII, No. 1, Juni, 16-22, ISSN 2085-4552.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12135

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.