Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Di Aceh

Jehalim Bangun, Eddy Purnama, Muhammad Saleh

Abstract


Kehadiran Komisi Informasi Aceh yang dibentuk berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang  keterbukaan Informasi Publik merupakan ruang yang sangat besar bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik di Aceh. Dalam pelaksanaannya, tentu ada masalah sejauhmana kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menerima dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik di Aceh. Ternyata kewenangan Komisi Informasi Aceh telah diatur secara tegas baik di dalam UU KIP maupaun PERKI PPSIP. Disebutkan bahwa kewenangan Komisi Informasi Aceh terdiri atas kewenangan absolut dan relatif. Kewenagan absolut Komisi Informasi Aceh adalah Menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa informasi publik. Sementara kewenangan relatif itu terdiri atas kewenangan untuk mengadili sengekta informasi yang terjadi pada Badan Publik tingkat Provinsi dan lembaga hirarkhis Pusat yang ada di Aceh. Komisi Informasi Aceh juga berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota, sejauh Komisi Informasi Kabupaten/Kota di Aceh belum terbentuk.

The existence of Aceh Information Commission which was established due to the Law No.14 of 2008 about Public Information Transparency (UU KIP) is a huge space for society to access public information about any Public Agencies in Aceh. In doing so, there are surely some obstacles about how far the commission can accept and solve any problems of Public Information in Aceh. It turns out that the authorization of this commissions has been clearly stated both in the Law of Public Information Transparency and Regulations of Public Information Transparency No.1 of 2013 about the Procedure of Solving the Disputes in Public Information. It is mentioned in the Regulations that the Public Information Commission has the absolute authority and relative authority. The absolute authorities of Aceh Information Commission are to accept, check, adjudicate, and decide the disputes in public information. Whereas the relative authorities are the authority to adjudicate the information disputes occurred in the Public Agencies in the Province and Regional Offices in Aceh. Aceh Information Commission is also authorized to solve the disputes occurred in the offices in the regencies only when there is no Information Commission available in the regencies.


Keywords


Kewenangan; Komisi; sengketa; informasi; publik; authorization; comission; dispute; information; public

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Asri Wijayanti, Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Damanik, et, al, Modul Pelatihan Mediasi Berspektif HAM, cet. 1, Jakarta: Komnasi HAM, 2005.

Dhoho A. Sastro, M. Yasin, Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta: Yayasan TIFA, 2010.

Dyah Aryani P, Yhanu Setyawan, dkk, Putusan Komisi Informasi dalam Bingkai Hukum Progresif, Jakarta: Komisi Informasi Pusat RI, 2015.

Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrasi Nasional Indonesia dan Internasional, cet. II, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Henry Subagyo dkk, Anotasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Cet Pertama, Jakarta, Komisi Informasi Pusat RI, 2009.

Kristian Erdianto, Dyah Aryani P, Michael Karanicolas, Implementasi Hak Atas Informasi Publik, Jakarta: Centre for Law and Democracy Yayasan Dua Puluh Delapan.

Lilik Mulyadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2015.

Mas Ahmad Santosa dan Anthony LP. Hutapea, Mendayagunakan Mekanisme Alternatif Sengketa Lingkungan (MAPS) di Indonesia, Jakarta: WALHI, 1992.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Wali Pers, 2013.

Sunudyantoro, Toby Mendel, Indonesia Bagaimana Pemohon Bisa Memanfaatkan Hak atas Informasi, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, 2013.

Suyud Margono, ADR Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase; Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Trubus Rahardiansah P. Endar Pulungan, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Tri Sakti, 2005.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Aceh No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Qanun 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik

http://komisiinformasi.acehprov.go.id/tahapan-sengketa/




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12183

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.