Wewenang Dan Kendala Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Setelah Upaya Administratif

Azzahrawi Azzahrawi, Husni Djalil, Zahratul Idami

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian setelah upaya administratif beserta permasalahan/kendala dan upaya mengatasi permasalahan/kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti Peraturan Perundang-undangan, teori hukum dan beberapa pendapat para ahli serta menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan dengan telah disahkannya UU AP telah melahirkan paradigma baru dalam penyelesaian sengketa kepegawaian setelah melalui upaya administratif berupa perubahan kewenangan/kompetensi absolut dari yang semula merupakan kewenangan PT TUN menjadi kewenangan PTUN ditinjau dari pembagian sistem hukum formil materil, undang-undang dalam perspektif ilmu hukum, dan asas preferensi hukum. Kendala/ permasalahannya seperti akan lamanya proses berperkara yaitu Pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Kemudian belum dibentuknya Peraturan Pelaksana dari ketentuan Pasal 129 UU ASN, akan terjadi pemeriksaan ganda terhadap sengketa kepegawaian dimaksud antara PT TUN Jakarta dengan PTUN Jakarta. upaya untuk mengatasi kendala tersebut, seperti Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum terhadap masalah tersebut, kemudian agar Pemerintah segera membentuk Peraturan Pelaksana dari Pasal 129 UU ASN, serta Pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Peratun agar disesuaikan kembali dengan UU AP sebagai hukum materil dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

This study aims to determine how the authority of the State Administrative Court in resolving staff disputes after administrative efforts along with problems / obstacles and efforts to overcome these problems / obstacles. This study uses a juridical normative research method that is research that examines the study of documents, which uses a variety of secondary data such as legislation, legal theory and some opinions of experts and uses qualitative analysis by explaining existing data with words or statements not by numbers. The results of this study can be concluded with the ratification of the AP Law has given birth to a new paradigm in the settlement of personnel disputes after administrative efforts in the form of absolute authority / competency changes from what was originally the authority of PT TUN under the authority of the Administrative Court in terms of formal legal system distribution in the perspective of law, and the principle of legal preference. Constraints / problems such as the length of the litigation process are the first court, appeal and cassation. Then the implementation of the Implementing Regulations from the provisions of Article 129 of the ASN Law has not been established, there will be a double examination of the personnel dispute referred to between PT TUN Jakarta and the PTUN Jakarta. efforts to overcome these obstacles, such as the Supreme Court issued a Supreme Court Regulation to fill the legal vacuum on the issue, then the Government immediately formed an Implementing Regulation of Article 129 of the ASN Law, and the Government and Parliament revised the Administrative Law to be re-adjusted to the AP Law as material law of the State Administrative Court.


Keywords


Wewenang; Pengadilan Tata Usaha Negara; Sengketa Kepegawaian; Upaya Administratif; Authority; State Administrative Court; Civil Service Disputes; Administrative Efforts

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan,1992. Dasar-dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-hill. Co, Jakarta.

Irvan Mawardi,2016, Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi terhadap demokrasi, Thafa Media,Yogyakarta,

Indroharto,1993, Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum (sebuah pengantar), Liberty, cetakan edisi kedua, cetakan ketiga,Yogyakarta.

Sjachran Basah, 1984, Menelaah Liku-liku RUU tentang PTUN. Alumni, Bandung.

Sjachran Basah, Menelaah Liku-liku RUU tentang PTUN. Alumni, Bandung.1984.

Tri Cahya Indra Permana,2017, Rekonstruksi Penanganan Sengketa Kepegawaian Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, Varia Peradilan Nomor 374 Januari 2017,Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta Pusat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12189

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.