Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Kaitannya Dengan Kepatuhan Wajib Pajak di Aceh

Deddy Irwansyah Azyus, Mahdi Syahbandir, Sri Walny Rahayu

Abstract


Berbagai kebijakan telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pemenuhan kewajiban perpajakanya, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan atas utang pajak, sanksi denda atau administrasi, maupun sanksi pidana di bidang perpajakan terhadap wajib pajak yang  belum melaporkan harta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang relatif  rendah. Kebijakan ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun pada kenyataannya tidak semua pembayar pajak di Aceh yang mengikuti atau memanfaatkan kebijakan tersebut. Melalui tulisan ini akan dijelaskan mengenai alasan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, pengaruhnya dengan kepatuhan wajib pajak di Aceh, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak.

Various efforts have been made in order to increase public awareness and compliance in fulfillment of its tax obligations, one of them the government has enacted a policy known as tax amnesty, based on the provisions of Law Number 11 Year 2016 on Amnesty of Taxes, this policy came into force on 1 July 2016 and ended March 31, 2017. With this policy the government provides facilities in the form of abolition of tax debt, fine or administrative sanctions, as well as criminal sanctions in the field of taxation on taxpayers who have not reported the property in accordance with the actual situation by paying a ransom with a relatively low tariff. But in reality within nine months of this policy, not all taxpayers, especially those in Aceh who follow or take advantage of this policy. This research aims to: know and explain the things or reasons behind the enactment of tax amnesty policy, and also to know and explain the influence of this policy to taxpayer awareness and compliance in Aceh, as well as legal sanctions for taxpayers who do not follow this policy.


Keywords


Pengampunan Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak; Aceh; Tax Amnesty; Tax Payer Complience.

Full Text:

PDF

References


Hidayat Amir, “Potensi Pajak dan Kinerja Pemungutannya”, www. Kemenkeu.go.id/sites/files. diakses pada tanggal 2 Juni 2017.

John Hutagaol, “Sekilas tentang Tax Amnesty”, Berita Pajak No. 1529 tahun XXXVII, 2004.

Mansury, “Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia”, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 1994, hal.37.

Nata Saputra, “Hukum Administrasi Negara”, Rajawali, Jakarta, 1988, hal. 15.

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, “Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu”, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Wirawan B Ilyas, “Hukum Pajak”, Salemba Empat, Jakarta, 2010.

Wiwin Sri Rahyani, “Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Suatu Solusi Meningkatkan Penerimaan Pajak”, Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, rechtsvinding.bphn.go.id > jurnal_online, ISSN 2089-9009.

Edi Slamet Irianto, “Pajak Negara & Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di Indonesia”, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2009.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12237

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.