Kedudukan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Aceh

Taqiyuddin Faranis, Husni Djalil, Mahdi Syabandir

Abstract


Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum selesai. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja Panwaslih di Aceh berakhir pada bulan Mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan bulan Juni bagi daerah yang vakum sengketa. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan menimbulkan kegaduhan dalam internal Panwaslih di Aceh. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah kedudukan dan  kekuatan hukum Surat Edaran Bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja Panwaslih di Aceh atas keputusan Bawaslu Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur sebelumnya mengenai masa kerja Panwaslih di Aceh. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

The article 60 paragraph (4) of the Act Number 11, 2006 concerning the Government of Aceh stated that the working period of the Election Committee ends 3 (three) months after the inauguration of the elected regional head, while in other juridical regulations especially the Act Number 15, 2011 concerning the General Election Organizer and the Election stipulates to expire no later than 2 (two) months after all stages of the election are completed. Chairman of the Election Supervisory has issued the Circular Letter Number: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 on the Affirmation of Ad Hoc Election Observer Period of Governor and Deputy Regent, Deputy Regent and Deputy Regent, and or Mayor and Deputy Mayor 2017. Based on the Circular Letter, it states that the working period of the Committee in Aceh ends in May for the area where there is a dispute resolution at the Constitutional Court and in June for the vacuum of the dispute. This has resulted in legal uncertainty for the election organizers and caused frenzy within the internal the Election Advisory in Aceh. This research aims to explore the position and legal power of the Election Supervisory Board Circular Letter, to review the legal certainty of the working period of the Election Committee in Aceh on the decision of General Election Supervisory Board of the Republic Indonesia which has issued a Circular Letter as the reference of the Government of Aceh to revise the previous Governor Regulation concerning the working period of the committee in Aceh. This is doctrinal legal research or library research.


Keywords


Panwaslih; Pengawasan; Surat Edaran; Masa Kerja; Election Committee Board; Supervisory; Directive; Duration.

Full Text:

PDF

References


Buku

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Surabaya, 2005.

Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Nuasan, 2012.

M. Yahya Harahap, Pembahasan,Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta, UKI Press, 2006.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilihan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala Daerah.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan kepala Daerah.

Internet

www.bppk.kemenkeu.go.id, diakses tanggal 20 Juni 2017.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12238

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.