Pengawasan Terhadap Zakat Yang Dimasukkan Ke Dalam Pendapatan Asli Daerah di Aceh
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan penyaluran zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penyaluran zakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah di Aceh. Hasil penelitian menjelaskan, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyaluran zakat di Aceh adalah : Inspektorat, Dewan Pertimbangan Syariah dan Bidang Pengawasan pada Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh. Lembaga-lembaga tersebut telah melakukan pengawasan sesuai dengan syariah dan peraturan perundangan-undangan. Mekanisme pengawasan penyaluran zakat tidak berbeda dengan sistem pengawasan keuangan daerah atau PAD lainnya. Karena zakat sebagai PAD khusus, pengawasan sistem syariah tetap berjalan.
This research aims to know and explain an institution having power in conducting monitoring of the donation distribution that is one of the Regional’s Original Revenue and to know and explore and explain the monitoring mechanism on the distribution of it, which is originated from the revenue. The research shows that the institutions that are having authority to conduct monitoring towards zakat’s distribution in Aceh are Inspektorate, Sharia Consideration Board and Monitoring Division at the Executive Board of Baitul Mal Aceh. The institutions are conducting monitoring that has been inaccordance with sharia and existing laws. The monitoring mechanism is conducted towards the distribution of zakat is similarly to the monitoring system of regional finance monitoring orother kinds of original regional revenues. However, it is still monitored specificly, as zakat in Aceh might be said as specific original regional revenue, hence its sharia system should be kept running.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Study Hukum (PSH) Fak. Hukum UII Yogyakarta. 2001
Bohari. H, Pengawasan Keuangan Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 1992
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, Standarisasi Manajemen Zakat, Jakarta, 2007
Eri Sudewo, Manajemen ZIS, Erlangga, Jakarta, 2012
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006
Musa, A. (2017). Kontribusi Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat di Aceh (Kontestasi Penerapan Asas Lex Specialis dan Lex Generalis). Media Syari'ah, 16(2), 347-370.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 2, Kencana, Jakarta, 2008
Soejono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12240
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.