Efektivitas Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu tahapan proses persidangan di pengadilan. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan di MahkamahSyar’iyah Jantho. Faktor penyebabnya yaitu pertama, pelaksanaan mediasi belum mengacu pada prosedur mediasi yang sudah ditentukan, keseriusan hakim mediator belum maksimal, itikad baik dari para pihak dan hakim mediator kurang serius. kedua, kualitas perkara sudah cukup berat, para pihak yang berperkara sebelum masalahnya tersebut sampai ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah ditangani beberapa kali baik oleh pihak non formal maupun formal. Ketiga, kurangnya pemahaman para pihak terhadap pentingnya proses mediasi. Keempat, Ada anggapan dari Hakim mediator bahwa tugas menjadi mediator adalah tugas tambahan yang terasa terbebani baginya, juga menganggap dengan proses mediasi akan memperlambat putusnya perkara dan akan mempengaruhi nilainya sebagai hakim.
The Regulation of the Supreme Court Number 1, 2016 on the Mediation Procedure in a Trial states that mediation is one of the process stages in a trial. There are several obstacles found in the mediation process at the Sharia Court of Jantho. These are resulted from firstly, it has not been referring to the mediation procedure, the judge mediators’ efforts have not been maximal yet, the parties good faith and the mediator judges are less serious. Secondly, the case is serious enough, the litigants have asked the cases solved by both non-formal and formal parties several times. Thirdly, the lack of understanding of the parties to the importance of the process. Finally, there is a presumption by the judges mediating the cases that being a mediator is an additional task that is not easy, and some assume that the process slowing the decision and devalue judge’s roles.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan PERMA Tahun 2016, Panitera Mahkamah Agung, Jakarta, 2017, halaman 22-27.
Mahkamah Syar’iyah Aceh, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mediasi Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh, 2010
Nurnaningsih Amriani dari Kimberlee K. Kovach, Mediation Principal and Practice, West Publishing Co, St. Paul, 1994.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Siti Juwariyah, Potret Mediasi dalam Islam, www.badilag.net
Suyud Margono, ADR dan Arbitrase Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kerjasama Solidaritas Perempuan, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta, 2005.
Suyud Margono, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Syahrizal Abas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2009.
Takdir Rahmadi, Mediasi, Penyelesaian Senketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pedoman perilaku Mediator.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12241
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.