Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa
Abstract
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Kenyataannya, pemenuhan hak kesehatan narapidana belum terpenuhi, antara lain : ruang hunian yang tidak memenuhi standar kesehatan (luas 3x5 m dihuni 9 narapidana), terdapat 1 kamar mandi dan WC didalam kamar serta ventilasi udara yang kecil. Begitu juga jika narapidana memerlukan pengobatan, tidak ada tenaga medis yang siaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak kesehatan dan kalori bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa. Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris, dengan pendekatan studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa. Data terdiri dari data sekunder (berupa Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang pemenuhan Hak Narapidana dan Tahanan) dan data Primer (pengamatan dan wawancara kepada responden dan informan). Hasil Penelitian, pemenuhan hak kesehatan belum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum sesuai standar minimal pelayanan kesehatan narapidana dan pelaksanaan pemenuhan kalori dalam makanan narapidana di Lapas tersebut, belum memenuhi standar angka kecukupan gizi. Kesimpulan, pemenuhan hak kesehatan dan pelaksanaan pemenuhan kalori bagi narapidana di Lapas tersebut belum sesuai seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Article 14 act 12 of 1995 the rights of the prisoners; to have treatment, rights to have health service and decent food. In fact, they are rights not well fulfilled the detaining room of 3x5m with 9 prisoners, one toilet and bathroom and narrow ventilation. Besides, when the prisoners savere sickness, there is no paramedis available on call. The problems, how is the fulfillment of the rights to health and how is the implementation of fulfillment of nutrision standar to the prisioners in the class III probation center of langsa?. This aims at knowing and explaining the fulfillment and protection of the rights to health to the prisioners and knowing and explaining implementation of fulfillment of nutrision standar to the prisioners. The kind of this research is yuridical-empirical by using case-study. The result, the fulfillment of rights to health of prisioners does not meet the standar of existing regulation implementation of fulfillment the nutrition of food of the prisioners does not meet index of the nutrition that decided in existing regulation. The conclution is fulfillment of rights to health of prisioners and implementation of fulfilment the nutrition of food of the prisioners in existing regulation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisasmito Wiku, “Sistem Kesehatan” PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Bazar Harahap A dan Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Perhimpunan Cendekiawan Independen Republik Indonesia, 2007.
Ditjen Pemasyarakatan, , Bunga Rampai Pemasyarakatan, Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto, Mantan Direktorat Pemasyarakatan, Jakarta, 2002.Ismail Suny, “Hak Asasi Manusia” Jakarta, Yarsif Watampone, 2004.
Edwin Sutherland. On Analyzing Crime, The University of Chicago Press, Ltd. London, 1973.
Jokie Siahaan, “Hak Asasi Manusia”, Jakarta, Akademi Ilmu Pemasyarakatan, 2003.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Hak-Hak Narapidana, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta,1996.
Maidin Gultom, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak” PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
Muladi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.
Widiana Gunakarya S.A, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12276
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.